Kabar terbaru terkait dengan gaji PNS 2017. Pemerintah melalui
Kementerian Keuangan merencanakan tidak akan menambah anggaran belanja
pegawai di dalam Rancangan APBN 2017. Hal itu berarti tidak akan ada
kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memaparkan kebijakan
tidak menaikkan gaji PNS sama seperti di 2016. Pasalnya pemerintah
sedang melakukan efisiensi dan penghematan anggaran negara. "Intinya
sama dengan kebijakan di 2016, usulan tidak ada kenaikan gaji jadi
kegiatan itu," ujar Askolani di kantor Direktorat Jenderal Pajak,
Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Askolani
memaparkan pemerintah tidak punya alasan khusus untuk menaikkan gaji.
Sampai sekarang pun belum ada alokasi khusus untuk anggaran belanja di
pemerintah pusat. "Nggak ada alasan, rencana baru itu," kata Askolani.
Dalam
poin belanja negara, pemerintah memastikan bahwa tahun depan gaji
pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri tidak naik. Namun,
pemerintah tetap memberikan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR)
seperti tahun ini.
"Kebijakan
masih sama seperti 2016. Tidak ada kenaikan gaji. Yang ada hanya THR,"
ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani seperti dikutipJPNN.
Pemerintah
akan mengajukan kebijakan tersebut kepada DPR dalam pembahasan RAPBN
2017 nanti. Selain gaji seperti biasa selama 12 kali setahun, PNS
menerima gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan.
Kemudian, ada gaji ke-14 yang disebut THR, yang besarannya merupakan
gaji pokok tanpa tunjangan.
Askolani
menyebutkan, alasan tidak naiknya gaji PNS serta anggota TNI/Polri
ialah mengantisipasi beban pensiun yang harus dibayar negara di masa
mendatang. "Apakah masih cukup efektif untuk mempertahankan kondisi ke
depan," ujarnya.
Daftar Tabel Gaji PNS 2017 Berdasarkan Golongan
Sebelum
membahas daftar tabel gaji PNS tahun 2017, mari kita lihat dulu daftar
tabel gaji PNS tahun 2015 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Daftar Gaji PNS Golongan I Tahun 2015
Daftar Gaji PNS Golongan II Tahun 2015
Daftar Gaji PNS Golongan III Tahun 2015
Daftar Gaji PNS Golongan IV Tahun 2015
Berdasarkan RAPBN tahun 2017, tidak
ada kenaikan gaji pokok bagi PNS. Sebagai kompensasinya, tahun depan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal 'gajian' 14 kali dalam setahun (12
bulan). Pasalnya, setelah menerima gaji ke-13, mereka juga akan
mendapatkan THR.
Sumber: gajipns.com
Demikian
informasi mengenai Gaji PNS 2017 yang kami sampaikan semoga bermanfaat,
dan harapannya walaupun kenaikan Gaji tahun depan tidak ada diharapkan
pemerintah tetap menaikan berbagai tunjangan yang akan diterima PNS, Mau
tau apa saja Tunjangan PNS tahun 2016 Cek Di www.beritapns.com
Kenaikan Gaji PNS tahun 2017 masih sangat dinanti.. mau tahu info terkait gaji dan Tunjangan PNS terbaru portal www.beritapns.com gudangnya
ReplyDelete