PNS Dapat THR 2017- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal
ini diakui Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani usai Konferensi
Pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) 2017.
"Kebijakan
belanja pegawai masih sama seperti tahun lalu, adanya THR," ujar dia
singkat di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Saat
dikonfirmasi lebih jauh mengenai alasan pemberian THR lagi, Askolani
enggan berkomentar. Begitu pula dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani Indrawati yang tidak memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai
kebijakan THR.
Sebelumnya,
pada 18 Mei 2016, Kementerian Keuangan mengeluarkan dana sekitar Rp 14
triliun untuk membayar gaji ke-13 dan juga gaji ke-14, atau biasa yang
disebut dengan THR bagi para PNS.
Direktur
Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan pemerintah
mengeluarkan dana sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun untuk membayar gaji
ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang lebih sama
dengan gaji ke-13.
Dengan
jumlah belasan triliun rupiah ini, Askolani mengklaim pemerintah
sanggup membayar hak para aparatur sipil negara, termasuk pensiunan PNS.
"Ada anggarannya. Itu wajib. Gaji itu mesti diutamakan, karena ini
menyangkut hajat rakyat banyak," tutur dia.
Sumber: liputan6.com
syukur alhamdulillah Walaupun gaji PNS pada tahun 2017 tidak naik namun PNS akan mendapat Gaji ke-13 dan Gaji ke-14
Post A Comment:
0 comments: