Pemerintah dalam hal ini Menpan-RB sudah memberikan surat edaran. Laporan
 Hasil Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul 
Fitri 1437 H kepada seluruh BKD di Indonesia. Oleh karena Itu BKD di 
seluruh indonesia melakukan pengecekan ke masing-masing SKPD. 
Berdasarkan hasil temuan masih ada PNS yang bolos dihari pertama Kerja.
Sebanyak 70 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sidrap ditunda gaji berkalanya lantaran menambah libur pasca cuti lebaran.
Kepala
 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap, Hijas, menegaskan, 70 PNS yang 
terbukti menambah libur lebaran tersebut akan ditunda gaji berkalanya 
selama satu tahun.
"Selain penundaan gaji 
berkala selama 12 bulan, 70 PNS lingkup Pemkab Sidrap itu juga akan 
menerima sanksi lain, berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu 
periode (6 bulan)," kata Hijas di kantornya, Senin (11/7/2016) sesaat 
lalu.
Hasil penelusuran absensi di hari 
pertama masuk kantor, Senin, 11 Juli, sebanyak 70 PNS yang rata-rata 
tercatat sebagai staf tersebut terbukti sengaja menambah libur cuti 
lebaran tanpa keterangan.
Sementara itu, 
Bupati Sidrap, Rusdi Masse mengatakan, penjatuhan sanksi yang sudah 
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut diharapkan menjadi 
peringatan bagi PNS dalam meningkatkan kedisiplinan.
Namun
 demikian, Rusdi Masse mencatat adanya peningkatan kesadaran PNS dalam 
menjalankan tugas apabila dibanding tahun lalu. Menurutnya, jumlah PNS 
yang tidak masuk berkantor pasca cuti lebaran tahun ini, jauh lebih 
sedikit dibanding dengan cuti lebaran tahun lalu.
"Sekarang
 agak mending, hanya ada 70 PNS saja, kalau tahun lalu di periode yang 
sama itu, jumlah PNS lingkup Pemkab Sidrap yang tidak masuk berkantor di
 hari pertama usai lebaran itu, mencapai 128 orang," kata Rusdi Masse.
Sumber: rakyatku.com
Demikian
 informasi ini kami sampaikan agar menjadi permakluman kita bersama, 
agar jangan ada lagi PNS bolos kerja padahal sudah dikasih libur panjang
 dan berbagai fasilitas dan gaji waaoow



 
 
Post A Comment:
0 comments: