BERITAPNS.COM- Mendekati hari idul fitri atau yang lebih akrab kita sebut hari lebaran sangat identik dengan pemberian Hadiah kepada kerabat, rekan kerja, atasan atau relasi lainnya dalam bentuk parcel. Parcel ini sebagai ucapan selamat dan tanda kedekatan dari si pemberi dan penerima parcel itu sendiri.

Namun, akhir-akhir ini banyak orang mempergunakan parcel sebagai hadiah yang dengan maksud tujuan tertentu (Sogokan), apalagi orang yang memberi parcel sama yang diberi parcel punya jabatan penting yang berpengaruh seperti PNS, Pejabat dan lain-lain.

Oleh karena itu sangat wajar PNS dilarang untuk menerima parcel karena ini akan dinilai tidak etis dan banyak berbau unsur KKN.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mewanti-wanti para PNS di lingkungan Pemkot Bandung untuk tidak menerima parsel saat lebaran. Bahkan, dia menyebut haram hukumnya PNS menerima parsel.
“Haram hukumnya PNS menerima parsel. Karena itu pasti ada hubungannya dengan jabatan,” ujar Ridwan Kamil, seperti diberitakan Radar Bandung (Jawa Pos Group).
Tidak ada batas minimun, berapapun parsel yang diberikan, haram hukumnya untuk menerima.
Jika sudah terlanjur menerima, lanjut Ridwan Kamil, maka diminta untuk melaporkannya.
“Parsel difoto oleh penerima, Kalau bentuk barang maka dikumpulkan di inspektorat, kalau bentuk makanan, silakan langsung dibagikan kepada orang yang tidak mampu,” paparnya.
Perintah tersebut juga akan dibuat secara tertulis dan diedarkan ke seluruh instansi di Kota Bandung. Soal sanksi, nantinya akan diputuskan oleh inspektorat.
Sumber: jpnn.com
Demikian Hibauan agar PNS tidak lagi mau menerima hadiah lebaran dalam bentuk parcel dan hadiah-hadiah lainnya yang nantinya akan mempuyai maksud imbal Budi.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: