Tahun ini para pegawai negeri sipil (PNS) kembali
mendapatkan angin segar. Pasalnya, pemerintah sudah memastikan gaji
ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS akan diberikan tahun ini.
Lantas, kapan PNS mendapatkan gaji ke-13 dan THR tersebut?
Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan mekanisme
pencairan nantinya akan seperti tahun-tahun sebelumnya. Askolani
mengatakan untuk THR, PNS bakal mendapatkannya sebelum hari raya Idul
Fitri 2018.
"Mungkin
yang pasti untuk THR sebelum lebaran," kata Askolani ditemui di kantor
Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Sementara
untuk gaji ke-13, Askolani mengatakan bakal diberikan setelah lebaran,
atau hari raya Idul Fitri 2018 pencairan kedua komponen tersebut bakal
dibedakan waktunya.
"Kalau
THR itu biasanya dikasih sebelum lebaran. Gaji ke-13 dan pensiun ke-13
itu diberikan sebelum anak masuk sekolah," kata Askolani.
Lebih
lanjut Askolani mengatakan, perbedaan waktu dalam pemberian gaji ke-13
dan THR tersebut agar para PNS memiliki dana yang cukup untuk mengatur
kebutuhannya, terutama saat lebaran maupun setelah lebaran.
"Pemberiannya beda, lebaran dulu baru sekolah. Supaya tidak dihabiskan sekaligus," katanya.
Askolani
menuturkan saat ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang sedang menyusun Peraturan Pemerintah
(PP) demi mengakomodasi hal tersebut.
"Sedang disiapkan oleh Kementerian PAN-RB. PP-nya dulu yang harus selesai," tutur Askolani
Sumber : finance.detik.com
Demikian informasi mengenai Jadwal pencairan THR PNS tahun 2018. semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.
Post A Comment:
0 comments: