Kementerian Keuangan selalu menjadi incaran calon abdi negara sebagai tempat berlabuh terakhir dalam karir hidupnya, salah satu alasan mendasar adalah karena PNS Kemenkeu merupakan pegawai dengan gaji tertinggi dibandingkan dengan PNS yang bekerja di instansi lainnya.


Pegawai PNS golongan IIIa di Kemenkeu ditjen pajak sudah bisa mengantongi pendapatan bernilai belasan juta rupiah setiap bulannya - dan tentu saja, pendapatan ini sangat jauh dibanding dengan golongan IIIa di Kementerian lain.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Serta Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.

Berapa Gaji PNS Kementerian Keuangan Ditjen Pajak ??

Berdasarkan dua aturan yang telah disebutkan diatas, gaji pokok untuk pegawai dengan level paling bawah yakni golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.486.500 per bulan. Sedangkan untuk level paling tinggi yakni golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya sebesar Rp 5.620.300.

Sedangkan tunjangan kinerja untuk PNS pajak ini diatur mulai dari jabatan yang paling rendah sampai tertinggi. Untuk yang terendah dengan jabatan pelaksana bisa mendapat Rp 5.361.800 per bulan. Sedangkan untuk jabatan tertinggi yakni peringkat jabatan 27 dengan jabatan Pejabat Struktural Eselon I maka nilainya Rp 117.375.000 per bulan.

Dengan perhitungan itu, maka besaran gaji yang terdiki dari gaji pokok dan tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak, terendah Rp 6.848.300 per bulan dan tertinggi Rp 122.955.300 per bulan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Semua besaran gaji PNS Kementerian Keuangan tercatat dalam beleid tersebut, tak terkecuali pegawai pajak.

Gaji CPNS Baru Level Sarjana S1 Golongan IIIa 

Andai seorang CPNS dari golongan sarjana S1 dinyatakan lulus dalam seleksi tes CAT CPNS Kemenkeu, maka secara otomatis golongan gaji yang akan diterima adalah golongan IIIa. Jika mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015 maka gaji pokok yang didapat paling rendah Rp 2.456.700 per bulan dengan masa kerja 0 tahun. Sedangkan yang paling tinggi sebesar Rp 4.034.800 dengan masa kerja 32 tahun.

Gaji sebagai PNS di Kementerian Keuangan pun tidak sebatas hanya gaji pokok, melainkan ada tunjangan kinerja yang didapatnya.

Khusus untuk tunjangan kinerja diatur dalam Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak. Dalam beleid ini ada lima tingkatan tunjangan kinerja untuk jabatan AR.

Paling rendah adalah jabatan Account Representative (AR) tingkat V sebesar Rp 12.316.500, lalu AR tingkat IV sebesar Rp 12.686.250, lalu AR tingkat III sebesar Rp 13.320.562, lalu AR tingkat II sebesar Rp 13.986.750, dan paling tinggi AR tingkat I sebesar Rp 14.684.812.

Dengan demikian, pegawai pajak dengan jabatan Account Representative pendapatan paling rendah sebesar Rp 14.773.200 per bulan, dan yang paling tinggi sebesar Rp 18.719.612 per bulan.

"Kesejahteraannya, penghasilannya sedikit lebih tinggi dari PNS lain. Kita dapat tukin (tunjangan kinerja) yang sudah 100%," ujar Robert Pakpahan selaku Direktur Jenderal Pajak di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta.

Dengan penghasilan yang lebih tinggi dari PNS lainnya, menurut Robert kebutuhan dari pegawai pajak seharusnya sudah tercukupi. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan tindakan memeras.

Tes CPNS Ditjen Pajak

Tes CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan Ditjen Pajak terdiri dari beberapa tahap, diantaranya adalah
  1. Screening Administrasi
  2. Tes CAT CPNS Kemenkeu
  3. Tes Kompetensi Bidang
  4. Tes Kesehatan dan Kebugaran
  5. Wawancara Kompetensi
Demikian informasi mengenai gaji cpns baru di Kementerian Pajak yang tembus belasan Juta.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk rekan-rekan semuanya.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: