Pemerintah akan menerapkan sistem penggajian baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya haji PNS akan naik hingga belasan juta. Tetapi tentu saja, kenaikan tersebut tidak berlaku rata untuk semua PNS. Jika selama ini, gaji pokok PNS dihitung berdasarkan masa kerja.
Penghitungan
gaji PNS dihitung berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko.
Sebagai catatan, sekarang ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai
1:3,7.
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS, alias take home pay, hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk
gaji pokok, ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji
terendah PNS dan gaji tertinggi PNS. Contohnya, jika gaji pokok
terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44
juta. Pada 2018, rasionya naik menjadi 1:11,9. Sehingga, gaji pokok
tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Bagi para PNS yang masuk
kategori mendapat gaji pokok tertinggi, kenaikannya akan sangat terasa,
yakni dari Rp 4,4 juta menjadi Rp 14,3 juta!. Sebenarnya, berapa sih upah
yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah? Gaji pokok PNS 2017
lalu masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015. Besarannya tergantung
golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Namun, tiap instansi pemerintah
memberikan tunjangan berbeda-beda.
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi
rahasia umum, bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,
tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan,
sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan. Itu belum
ditambah dengan komponen penghasilan lainnya. Pada instansi lain,
mungkin penghasilan kurang dari Rp 5,36 juta per bulannya.
2. Kementerian Keuangan
Kementerian
yang dipimpin Sri Mulyani itu memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta
per bulan, untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi
senilai Rp 46,95 juta per bulan. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama
dengan Kementerian Keuangan, karena mengawasi penggunaan uang negara,
Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup
besar. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan. Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai
Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta
per bulan.
4. Pemprov DKI Jakarta
Dilansir Kompas.com,
berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov
dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi
di Indonesia. Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat
pada gaji PNS, take home pay yang diterima PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata. Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.
5. Mahkamah Agung
Pantas,
pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membeludak. Berdasarkan
Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan
Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja
Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di bawahnya,
menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71
juta hingga Rp 1,8 juta per bulan. Sedangkan, tunjangan paling tinggi
senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.
6. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan
kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi
senilai Rp 27,57 juta per bulan.
Hal itu berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja
senilai Rp 1,96 juta per bulan. Sementara, tunjangan kinerja tertinggi
senilai Rp 26,32 juta per bulan.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pegawai
KPK sebenarnya tidak masuk kategori PNS. Namun, tidak ada salahnya
diintip juga. Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi.
Sebab, pekerjaannya sangat berisiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan
suap. Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.
Besaran
tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau
tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai
nonjabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per
bulan. (Tribunnews.com).
Demikian informasi mengenai sistem penggajian PNS yang berubah total, sehingga gaji Pokok PNS melonjak jadi 14 juta perbulan.
Post A Comment:
0 comments: