Mulai 2018, para PNS di Pemko Palangka Raya, Kalteng, yang bertugas di luar kota, diusulkan untuk mendapatkan uang tunjangan transportasi.

"Ini masih usulan agar ASN diusulkan mendapatkan uang tambahan, yakni tunjangan transportasi. Besarnya tunjangan disesuaikan jauhnya lokasi tempat tugas dan sulitnya akses jalan yang ditempuh. Makin jauh daerah tempat tugas, maka tunjangan yang diberikan semakin besar," ungkap Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya, Benhurd Pangaribuan, seperti diberitakan Kalteng Pos (Jawa Pos Group) hariini.
Benhurd merinci, usulan besarnya tunjangan transportasi itu di antaranya untuk wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kelurahan Sei Gohong Rp25 ribu, Kelurahan Tangkiling Rp20 ribu, Kelurahan Banturung Rp20 ribu.
Selanjutnya, Kelurahan Habaring Hurung Rp25 ribu, Kelurahan Tumbang Tahai Rp20 ribu, Kelurahan Kanarakan Rp35 ribu dan Kelurahan Marang Rp20 ribu.
Untuk Kecamatan Sebangau, Kelurahan Danau Tundai diusulkan Rp30 ribu, Kelurahan Bereng Bengkel Rp25 ribu dan Kelurahan Kameloh Baru Rp20 ribu.
Kemudian untuk wilayah Kecamatan Rakumpit meliputi Kelurahan Mungku Baru diusulkan Rp60 ribu, Kelurahan Bukit Sua Rp60 ribu, Kelurahan Petuk Barunai Rp60 ribu dan Kelurahan Panjehang Rp60 ribu.
Lalu, Kelurahan Gaung Baru Rp50 ribu, Kelurahan Pager Rp30 ribu, dan Kelurahan Petuk Bukit Rp30 ribu.
Namun tunjangan transportasi ini tidak berlaku bagi PNS alias aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di dalam Kota Palangka Raya.
"Yang dalam kota mereka hanya diberikan tunjangan biasa. Paling rendah untuk ASN dengan pangkat Pelaksana Golongan I diusulkan Rp600 ribu per bulan. Tapi sekali lagi, itu semua masih usulan," bebernya.
Disebutkan Benhurd, usulan tunjangan transportasi bagi ASN tersebut telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia.
"Ini sudah mendapat dukungan dari Wali Kota terhadap rencana pemberian tunjangan transportasi untuk ASN ini. Mungkin itu memberikan kenang-kenangan kepada para ASN di akhir masa jabatan saya di 2018. Paling tidak dapat memberikan tunjangan transportasi,"pungkasnya.
Sumber: jpnn.com
Demikian informasi mengenai adanya pemberian tunjangan baru bagi pns.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: