Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.Berikut ini admin update kembali informasi terkait besaran gaji 13 dan THR PNS yang sebentar lagi akan cair.


Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan kembali diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Sebagai payung hukum, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, THR hanya diberikan untuk aparatur atau PNS yang masih aktif, sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan dan veteran.

"Gaji ke-13 dimaksudkan untuk apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan putra-putri aparatur negara. Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Keagamaan," jelasnya seperti dikutip dari lama KemenPAN-RB di Jakarta, Kamis (8/6).

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang.

Merujuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-4995/PB/2017 tentang Persiapan Pembayaran Gaji Ketigabelas dan THR Tahun 2017, bahwa pemerintah tengah memproses pencairan THR dan gaji ke-13.

Rencananya, pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2017. Sedangkan pejabat negara, PNS, TNI, POLRI, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada bulan Juli.

Herman menjelaskan bahwa RPP telah selesai dilakukan paraf koordinasi tingkat menteri. "Setelah selesai paraf koordinasi, akan disampaikan ke Setneg untuk ditetapkan oleh Bapak Presiden," tutupnya

Sumber: merdeka.com

Demikian informasi ini kami sampaikan terkait berapa sih besaran Gaji 13 dan THR PNS tahun 2017 ini. Silahkan dishare ya!!
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: