Isu pengangkatan Honorer jadi CPNS semakin santer terdengar
setelah Revisi UU ASN diestujui menjadi RUU Usul DPR-RI. Namun kepastian
kapan pengangkatan Honorer Menjadi CPNS masih menjadi pertanyaan kita
semua. Berikut pernyataan BKN mengenai Pengangkatan Honorer Menjadi
CPNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhir-akhir ini dibanjiri oleh pertanyaan seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pertanyaan disampaikan secara langsung ke Kantor Pusat BKN dan melalui berbagai media publikasi yang dimiliki BKN seperti twitter @BKNgoid, fanpage Facebook @BKNgoid, instagram @bkngoidofficial.
Pertanyaan
sebagian besar didasarkan asumsi revisi Undang-Undang Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang memuat payung hukum pengangkatan tenaga honorer sudah
ditetapkan. Penanya juga berharap BKN segera bergerak melakukan
pemrosesan teknis pengangkatan honorer menjadi CPNS.
Menanggapi
hal tersebut, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat
BKN, Herman, Selasa (31/2/2017) di ruang kerjanya mengatakan bahwa
sampai hari ini revisi Undang-Undang ASN belum ditetapkan dan hingga
kini belum ada ketentuan yang mengatur pengangkatan tenaga honorer
menjadi CPNS. Selain itu, sambung Herman, hingga kini pun rekrutmen CPNS
melalui jalur umum belum dibuka.
Herman
melanjutkan, "yang terjadi adalah bahwa DPR menjalankan hak inisiatif
mendorong perubahan UU ASN untuk dibahas bersama Pemerintah. Hak ini
inisiatif ini selanjutnya akan dijadwalkan untuk dibahas dalam Panja dan
biasanya akan memakan waktu lama. (sumber: bkn.go.id)
Informasi ini kami sandur dari www.ainamulyana.blogspot.co.id
Post A Comment:
0 comments: