Assalamualaikum wr.wb.
salam sejahtera buat sobat Pembaca BERITAPNS.COM. Berikut admin sampaikan informasi mengenai surat edara GTK terkait Usulan Guru calon Penerima Aneka tunjangan Guru 2017.


Berdasarkan surat edaran Direktorat Jendral Guru dan tenaga Pendidikan (Dirjen GTK) bernomor 03530/B.B1.2/KV/2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disebutkan Bahwa:Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten kota untuk segera memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Memberikan arahan kepada Guru dan Kepala Sekolah  untuk segera memutakhirkan data Dapodik periode semester 2 tahun ajaran 2016/2017 secara benar dan melakukan sincronisasi pengiriman data kepusat
  2. untuk kelancaran pelaksanaan,pertanggungjawaban dan  pelaporan semua kegiatan terkait dengan aneka tunjangan tersebut, mohon saudara segera menetapkan 1 orang koordinator semua aplikasi yang berkaitan dengan pengelolaan aneka tunjangan dan tambahan penghasilan Guru yang ditransfer melalui DAK Non fisik berupa surat keputusan dan dikirimkan kepada Sekretaris Dirjen GTK, u.p Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara, gedung D lantai 16, Jl Sudirman Senayan Jakarta atau melalui email keu.gtk@kemdikbud.go.id paling lambat 6 februari 2017.
  3. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangan sesegera mungkin menyiapkan calon-calon  penerima tunjangan dan mengusulkan melalui Aplikasi SIM, Tunjangan Paling Lambat 11 Maret 2017. Apabila usulan tidak masuk atau melewati tanggal yang telah ditentukan maka kewenangan pemberian tunjangan adalah kewenangan pusat.
  4. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Demikian informasi ini sangat penting untuk diketahui oleh Guru, Kepala sekolah serta instansi Dinas pendidikan supaya menyiapkan guru calon penerima Aneka tunjangan guru TA.201.
 untuk info selengkapnya Silahkan unduh Surat Edara lengkapnya DISINI
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: