Selamat malam sobat Guru semuanya, selamat datang di website
Beritapns.com yang menyajikan informasi terbaru seputar ASN dan Guru.
Informasi kami kali ini terkait Permendikbud mengenai aturan Penataan
Linieritas Guru bersertifikat Pendidik.
Guru bersertifikasi |
Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan Linieritas
bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara
sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.
Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan
bahwa (1) Selama dalam proses penyesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki
sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling
sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu. (2) Bagi
guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan
beban mengajar dapat mengajar:
a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau
c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.
Berikut ini tabel Linieritas
Guru Bersertifikat Pendidik atau tabel kesesuaian antara Mapel
pada Sertifikat sertifikasi (profesi) dengan mata pelajaran yang diampu
sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas
Guru Bersertifikat Pendidik
Untuk lebih jelasnya silahkan download Permendikbudnya DISINI
Terima kasih Anda sudah membaca posting tentang Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga bermanfaat
Informasi ini kami sandur dari www.ainamulyana.blogspot.com,
semoga dengan informasi ini memberikan wawasan kepada rekan-rekan guru
semua. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa membagikan info ini
agar lebih bermanfaat.
Post A Comment:
0 comments: