Mungkin masih ada yang belum tahu kalo Pendapatan PNS Guru
dua kali lipat dari PNS Non Guru, apa sebabnya mari kita bahas
sama-sama.
PNS guru |
Dosen dan guru menerima gaji dua kali lipat lebih
banyak dari pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Hal ini dikatakan oleh
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie, dosen dan guru
mendapat gaji bulanan dan tunjangan profesi sebesar satu gaji pokok.
"Penghasilannya
dua kali lipat, tunjangan profesi kan satu bulan gaji. Guru dan dosen
selama 12 bulan terima gaji dua kali lipat dari PNS biasa," kata Marzuki
yang Beritapns.com kutip dari Okezone.com.
Pernyataan ini terkait dengan permintaan tunjangan kinerja bagi guru dan dosen. Tunjangan sertifikasi sendiri hanya diberikan kepada para guru dan dosen, karena memang profesi mereka dihargai.
"Jadi tinggal pilih saja mau yang mana, mau tunjangan kinerja atau tunjangan profesi," kata Marzuki.
Pemerintah
telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2013
tentang tunjangan kinerja pegawai bagi PNS di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memang tidak mendapat
tunjangan sertifikasi.
Bagi
para dosen peraturan tersebut dinilai sangat diskriminatif, karena
bunyi pasal 3 ayat (1) poin (f) dijelaskan bahwa guru dan dosen
dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja.
Marzuki
menambahkan andaikan guru dan dosen menuntut untuk mendapat tunjangan
kinerja, bisa saja nanti pegawai Kemendikbud menuntut juga untuk
mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Sumber: Sekolahdasar.net
Nah
jadi sudah sewajarnya Guru mendapat keistimewaan karena mereka
mempunyai Tugas yang lebi berat dan sangat penting dalam mencerdaskan
bangsa menuju generasi yang maju dan berbudaya.
Post A Comment:
0 comments: