Ini Fakta dari informasi bahwa Guru tidak boleh memberikan
PR kepada Siswa, bahwa yang tidak boleh itu memberikan PR kepada siswa
dalam bentuk LKS.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan,
kunci kemajuan sekolah ada pada tiga komponen, yaitu guru, kepala
sekolah (kepsek), dan komite sekolah. Terkait guru, Mendikbud berharap
guru dapat meningkatkan kualitas dan profesionalismenya sehingga dapat
mengajar generasi bangsa dengan lebih baik lagi.
"Masa
depan Indonesia tergantung pada guru. Kalau mental guru hebat, maka
Indonesia juga akan hebat," ujar Mendikbud saat melakukan kunjungan
kerja di Kalimantan Utara, Selasa (1/11/2016).
Ia
juga menuturkan, akan ada beberapa kebijakan baru yang akan diterapkan
terkait dengan guru, salah satunya mengenai ketentuan mengajar 24 jam.
"Guru mengajar 24 jam cukup didapat di sekolahnya sendiri. Mengenai
linearitasnya, akan kita tinjau lagi, tetapi guru wajib berada di
sekolah minimal delapan jam," tutur Mendikbud.
Kebijakan
jam mengajar tersebut, lanjutnya, berhubungan juga dengan penerapan
program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di sekolah. Ia mengatakan,
saat ini Kemendikbud sedang mengkaji untuk mengurangi jam mata pelajaran
di sekolah, kemudian akan memperpanjang waktu peserta didik berada di
sekolah untuk mengikuti program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Terkait
penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS), Mendikbud mengimbau guru untuk
memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada siswa dengan metode pembelajaran
dan kreativitas dari guru sendiri, bukan bergantung pada LKS. Guru juga
dapat menggunakan sumber apapun yang ada di sekitar lingkungan untuk
mengajar dan menambah wawasan atau pengetahuan peserta didik.
"PR
untuk murid itu tujuannya untuk penguatan siswa, maka (datangnya) harus
dari guru, sedangkan kurikulum itu hanya alat. Kalau guru profesional,
maka dapat menggunakan alat apapun untuk membuat pintar anak didiknya,"
kata Mendikbud.
Mengenai
peran kepala sekolah, Mendikbud mengimbau agar kepala sekolah bisa
lebih berperan sebagai manajer yang baik sesuai konsep "school based
community". Ia mengatakan, salah satu hal yang menjadi dasar dalam
memberikan penghargaan atau reward kepada kepala sekolah adalah
bagaimana seorang kepala sekolah dapat memajukan sekolahnya melalui
kepemimpinan manajerialnya, termasuk dalam bekerja sama dengan komite
sekolah.
"Komite
sekolah nanti akan kita perluas keanggotaannya, dan boleh menghimpun
dana dari masyarakat, khususnya dari para alumninya yang sudah
berhasil," ujar Mendikbud. Karena itu ia mengimbau sekolah dan
masyarakat agar dapat menghimpun dana dengan baik untuk kemajuan sekolah
sehingga tidak melanggar ketentuan yang ada, atau biasa disebut
pungutan liar (pungli).
Mantan
Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu juga meminta agar sekolah
dan masyarakat berhati-hati dalam mendefinisikan pungli. "School based
management dan community participation yang akan kita kembangkan dalam
pendidikan ke depan," tuturnya. Ia berharap, dalam 100 tahun kemerdekaan
Republik Indonesia nanti, negara kita sudah memiliki kaum muda yang
hebat, dan telah tercapainya revolusi mental yang baik (sumber:
kemdikbud.go.id/)
Post A Comment:
0 comments: