Apa kabar sobat PNS (Guru dan Non Guru), Polri serta TNI,Ada informasi mengenai kenaikan Uang Makan PNS, TNI/Polri kembali kami update perkembangannya. Bahwa Kenaikan Uang Makan Bagi PNS, Polri dan TNI tinggal menunggu perpres dan akan dilakukan/ dicairkan.

Kenaikan Uang Makan PNS, TNI dan Polri tinggal Menunggu Perpress

Kenaikan Uang Makan PNS, TNI dan Polri  tinggal tunggu Peraturan Presiden

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan uang lauk pauk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI/Polri sebesar Rp 5.000 per orang per hari di tahun depan. Penyesuaian tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono saat Peringatan Hari Oeang di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

"Sudah masuk di Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2017. Lalu nanti ada Perpres yang akan mengatur berapa dan kapan pencairannya," katanya.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani sebelumnya mengungkapkan, selain pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), pemerintah akan menaikkan uang lauk pauk bagi PNS dan anggota TNI/Polri di 2017 dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur negara.

"Uang lauk pauk PNS dan TNI/Polri tahun depan naik sebesar Rp 5.000 per orang per hari. Itu berlaku setiap hari kerja," ujarnya.

Menurut Askolani, anggota TNI/Polri saat ini mendapatkan jatah uang lauk pauk sekitar Rp 30.000-Rp 40.000 per hari. Sementara jatah setiap PNS untuk uang lauk pauk lebih rendah dari anggota TNI/Polri.

"Makanya uang Makan PNS kita naikkan Rp 5.000 per hari, karena uang lauk pauk PNS sudah 2-3 tahun tidak naik," jelasnya tanpa menyebut total alokasi anggaran lauk pauk di APBN 2017.
Sumber: Liputan6.com

Semoga saja Perpres segera terbit dan PNS, TNI/Polri segera menikmati kenaikan Tunjangan Uang makan ini.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: