Sobat sudah terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan, jika belum
anda sebaiknya segera mendaftar karena Pemerintah akan memmberikan
sanksi administratif bagi anda yang belum ikut BPJS Kesehatan.
Seluruh WNI harus ikut BPJS Kesehatan |
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya supaya
seluruh warga ikut dalam program BPJS Kesehatan. Bahkan, pihak BPJS
Kesehatan akan menerapkan sanksi administratif terhadap warga yang tidak
ikut BPJS.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris
menjelaskan, sanksi administrasi itu berupa tidak akan terpenuhinya
sejumlah pelayanan publik bagi warga yang tidak ikut kepersertaan BPJS.
Seperti pembuatan eKTP, pembuatan SIM atau pelayanan publik lainnya.
"Undang
- undang membuka peluang itu. Pelayanan publik tertentu bisa
terhambat," kata Fahmi usai mengisi kuliah tamu di Universitas
Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur, Kamis (20/10/2016).
Menurutnya,
sesuai dengan undang-undang yang berlaku, setiap warga negara wajib
ikut program BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, akan ada sanksi
administratif jika tidak ikut program tersebut.
"Karena
undang-undangnya bersifat wajib. Seluruh warga negara ikut program ini.
Yang miskin tidak mampu dibayar oleh negara," ungkapnya.
Meski
demikian, Fahmi tidak menyebut kapan sanksi administratif itu akan
diterapkan. Ia hanya menyebut bahwa selama ini sudah melakukan
sosialisasi terkait akan berlakunya sanksi itu.
"Kami tumbuhkan kesadaran dulu. Kita sosialisasi biar tidak kaget," jelasnya.
Menurut
Fahmi, warga negara yang sudah tercatat mengikuti program itu sebanyak
170 juta atau sekitar 65 persen. Ditargetkan, pada awal 2019 nanti,
seluruh warga negara sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Sumber; kompas
Post A Comment:
0 comments: