Selamat pagi sobat PNS semua, informasi berikut ini kami
sampaikan terkait beberapa kenikmatan/fasilitas baik itu berupa Gaji dan
Tunjangan PNS yang seudah resmi pemerintah akan berikan kepada anda
yang berprofesi menjadi PNS.
Langsung saja kita bahas satu persatu apa saja 5 kenikmatan yang PNS peroleh pada tahun 2017 mendatang:
1. Jaminan kematian dan kecelakaan
Presiden
Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70
Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian
(JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil
Negara (PNS).
Beleid
ini menjadi aturan pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
Menurut
PP ini, pemberi kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai
ASN pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) wajib memberikan
perlindungan berupa JKK dan JKM kepada peserta (pegawai ASN yang
menerima gaji yang dibiayai dari APBN atau APBD, kecuali Pegawai ASN di
lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia).
"Kewajiban
pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran peserta
dan pembayaran Iuran," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut seperti
dilansir dari Setkab di Jakarta, Selasa (7/10).
"Peserta
sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)," bunyi Pasal 7
PP tersebut.
Manfaat
JKK sendiri menurut PP ini meliputi perawatan, santunan, tunjangan
cacat. "Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai
dengan peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah
sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat," bunyi Pasal 11 ayat
(2) PP tersebut.
PP
ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita penyakit
akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK
meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak
pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai
PPPK. Adapun santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris.
2. Dapat THR
Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan memastikan tidak akan ada kenaikan gaji
untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Namun, sebagai kompensasi
PNS akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah
telah menganggarkan Rp 6 triliun. Anggaran tersebut masuk dalam
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
"Anggaran
tahun depan sekitar Rp 6 triliun ya, itu untuk pegawai pemerintah
pusat. Kalau Pemda masuk APBD masing-masing," ujarnya di Kantor
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin
(17/8).
Menurutnya,
PNS tetap akan mendapatkan 'take home pay' lebih besar dibandingkan
tahun 2015. Selain itu, pemerintah dapat terbantu karena berkurang untuk
menanggung kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT). Sehingga beban
resiko fiskal pemerintah semakin rendah. "Cost jangka menengahnya jadi
lebih ringan dibandingkan dengan memberikan gaji pokok," tutup Askolani.
3. Tunjangan hingga Rp 50 juta
Pembentukan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji Pegawai Negeri Sipil
Negara (PNS) kini sudah masuk tahap harmonisasi. Setelah ini, PP akan
diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan dan diterapkan dalam
menggaji PNS fungsional maupun struktural.
Perubahan
sistem gaji PNS yang tertulis dalam (UU) No 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan seorang PNS menerima tunjangan
hingga Rp 50 juta. Pasalnya, dalam aturan tersebut gaji PNS terdiri dari
gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Herman
Suryatman mengatakan besarnya tunjangan kinerja berdasarkan kinerja
institusi dan individu PNS itu sendiri. Selain itu, besarnya tunjangan
juga tergantung kekuatan fiskal suatu institusi.
"Misalnya
PNS DKI ada yang menerima tunjangan Rp 50 juta. Sebenarnya itu tidak
serta merta, tapi karena kinerja PNS dan institusinya dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat," ucap Herman ketika dihubungi merdeka.com
di Jakarta, Rabu (12/8).
Menurut
Herman, besarnya tunjangan kinerja berbanding lurus dengan kinerja
institusi dan individu PNS. Nantinya, tim penilai termasuk masyarakat
akan memberikan masukkan kepada pemerintah dalam menentukan tunjangan.
Yang
jelas hak-hak PNS tidak akan hilang. Setelah PP selesai maka
dilaksanakan prinsip dasar seperti PNS DKI. Kalau kinerja memberi
manfaat birokrasi dan pelayanan publik meningkat, dan rakyat puas,"
katanya. Untuk tim penilai kinerja PNS sendiri menurut Herman masih
digodok sebagai aturan teknis di Peraturan Pemerintah.
Untuk
tunjangan kemahalan, PNS juga akan menerima uang berbeda antar daerah.
Besarnya tunjangan ini berdasarkan inflasi dan harga barang di suatu
daerah. Makin mahal harganya maka tunjangan kemahalan PNS akan semakin
tinggi.
"Ini
tergantung indeks harga, misalnya harga di jakarta kan berbeda dengan
yang di Puncak Jaya. Pokoknya, teknisnya kita simak di PP yang akan
ditetapkan. Kita harap secepatnya bisa terlaksana," tutupnya.
4. Dibuatkan rumah
Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono dan Menteri
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian
PU-Pera siang ini. Pertemuan tersebut guna membahas pembangunan
infrastruktur di daerah-daerah perbatasan.
Mendagri
Tjahjo Kumolo mengatakan ada 50 daerah perbatasan negara yang akan
difokuskan dalam pembangunan infrastruktur termasuk membangun perumahan
untuk Pegawai Negeri Sipil golongan 1 dengan total 300 ribu unit. Selain
itu, lanjut dia, Kementerian PU dan Pera bakal membangun pengairan atau
irigasi yang akan dimulai pada tahun depan.
"Isu
perbatasan semakin kuat. Ada 50 titik dari 180 titik yang kurang
infrastruktur dan pengairan. Itu kan pekerjaan PU dan Pera, untuk itu
saya datang kesini. Kami juga ada kesepakatan bahwa PU akan bangun
infrastruktur di daerah-daerah itu," ujar Tjahjo saat ditemui di
Kementerian PU dan Pera, Jakarta, Selasa (18/11).
Tjahjo
menegaskan 50 titik di daerah perbatasan tersebut berada di Papua, Nusa
Tenggara Timur dan Kalimantan. Ke-50 daerah tersebut saat ini dinilai
paling parah dalam pembangunan infrastruktur dan belum tersentuh
pembangunan infrastruktur dari pemerintah. "Pokoknya itu yang paling
parah. Infrastrukturnya jelek," kata dia.
5. Naikkan tunjangan kinerja
Presiden
Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun
2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan
Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Melalui
beleid ini, PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenhub,
Kementan, dan Kemendag, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Pemberian tunjangan ini karena adanya peningkatan kinerja pegawai dalam
pelaksanaan reformasi birokrasi.
Tunjangan
kinerja tidak akan diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemenhub,
Kementan, dan Kemendag yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Kemudian
pegawai di lingkungan kementerian yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan tidak akan menerima tunjangan.
Selanjutnya,
pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai. Kemudian pegawai di
lingkungan kementerian diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi
lain di luar lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag
Adapun
besaran tunjangan kinerja ini berdasarkan pada kelas jabatan. Untuk
kelas jabatan 1 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000. Untuk
kelas jabatan 2 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 2.089.000.
Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.216.000. Sedangkan
tunjangan kinerja paling besar diterima oleh pejabat dengan kelas
jabatan 17 yaitu sebesar Rp 26.324.000.
"Tunjangan
kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan
memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5
ayat (1,2) Perpres Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015,
dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015 itu seperti ditulis situs Setkab di
Jakarta, Senin (30/11).
Adapun
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun
Anggaran bersangkutan.
Bagi
Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diangkat
sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut
Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.
"Apabila
tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari
pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah
tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga
Perpres tersebut.
Pada
saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90
Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan
Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12
ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015.
Sumber:riauheadline.com
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat.
Post A Comment:
0 comments: