Pemerintah dalam hal ini Menpan-RB sudah memberikan surat edaran. Laporan Hasil Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H kepada seluruh BKD di Indonesia. Oleh karena Itu BKD di seluruh indonesia melakukan pengecekan ke masing-masing SKPD. Berdasarkan hasil temuan masih ada PNS yang bolos dihari pertama Kerja.

Sebanyak 70 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sidrap ditunda gaji berkalanya lantaran menambah libur pasca cuti lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap, Hijas, menegaskan, 70 PNS yang terbukti menambah libur lebaran tersebut akan ditunda gaji berkalanya selama satu tahun.
"Selain penundaan gaji berkala selama 12 bulan, 70 PNS lingkup Pemkab Sidrap itu juga akan menerima sanksi lain, berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu periode (6 bulan)," kata Hijas di kantornya, Senin (11/7/2016) sesaat lalu.
Hasil penelusuran absensi di hari pertama masuk kantor, Senin, 11 Juli, sebanyak 70 PNS yang rata-rata tercatat sebagai staf tersebut terbukti sengaja menambah libur cuti lebaran tanpa keterangan.
Sementara itu, Bupati Sidrap, Rusdi Masse mengatakan, penjatuhan sanksi yang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi PNS dalam meningkatkan kedisiplinan.
Namun demikian, Rusdi Masse mencatat adanya peningkatan kesadaran PNS dalam menjalankan tugas apabila dibanding tahun lalu. Menurutnya, jumlah PNS yang tidak masuk berkantor pasca cuti lebaran tahun ini, jauh lebih sedikit dibanding dengan cuti lebaran tahun lalu.
"Sekarang agak mending, hanya ada 70 PNS saja, kalau tahun lalu di periode yang sama itu, jumlah PNS lingkup Pemkab Sidrap yang tidak masuk berkantor di hari pertama usai lebaran itu, mencapai 128 orang," kata Rusdi Masse.
Sumber: rakyatku.com

Demikian informasi ini kami sampaikan agar menjadi permakluman kita bersama, agar jangan ada lagi PNS bolos kerja padahal sudah dikasih libur panjang dan berbagai fasilitas dan gaji waaoow
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: