Pemerintah dalam hal ini Menpan-RB sudah memberikan surat edaran. Laporan
Hasil Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul
Fitri 1437 H kepada seluruh BKD di Indonesia. Oleh karena Itu BKD di
seluruh indonesia melakukan pengecekan ke masing-masing SKPD.
Berdasarkan hasil temuan masih ada PNS yang bolos dihari pertama Kerja.
Sebanyak 70 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sidrap ditunda gaji berkalanya lantaran menambah libur pasca cuti lebaran.
Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap, Hijas, menegaskan, 70 PNS yang
terbukti menambah libur lebaran tersebut akan ditunda gaji berkalanya
selama satu tahun.
"Selain penundaan gaji
berkala selama 12 bulan, 70 PNS lingkup Pemkab Sidrap itu juga akan
menerima sanksi lain, berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu
periode (6 bulan)," kata Hijas di kantornya, Senin (11/7/2016) sesaat
lalu.
Hasil penelusuran absensi di hari
pertama masuk kantor, Senin, 11 Juli, sebanyak 70 PNS yang rata-rata
tercatat sebagai staf tersebut terbukti sengaja menambah libur cuti
lebaran tanpa keterangan.
Sementara itu,
Bupati Sidrap, Rusdi Masse mengatakan, penjatuhan sanksi yang sudah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut diharapkan menjadi
peringatan bagi PNS dalam meningkatkan kedisiplinan.
Namun
demikian, Rusdi Masse mencatat adanya peningkatan kesadaran PNS dalam
menjalankan tugas apabila dibanding tahun lalu. Menurutnya, jumlah PNS
yang tidak masuk berkantor pasca cuti lebaran tahun ini, jauh lebih
sedikit dibanding dengan cuti lebaran tahun lalu.
"Sekarang
agak mending, hanya ada 70 PNS saja, kalau tahun lalu di periode yang
sama itu, jumlah PNS lingkup Pemkab Sidrap yang tidak masuk berkantor di
hari pertama usai lebaran itu, mencapai 128 orang," kata Rusdi Masse.
Sumber: rakyatku.com
Demikian
informasi ini kami sampaikan agar menjadi permakluman kita bersama,
agar jangan ada lagi PNS bolos kerja padahal sudah dikasih libur panjang
dan berbagai fasilitas dan gaji waaoow
Post A Comment:
0 comments: