Dalam rangka pemerataan pendidikan yang bermutu di seluruh
wilayah Indonesia, Mendikbud mengeluarkan edaran tentang pemerataan
tenaga guru dan tenaga kependidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia dan ditembuskan ke Kementerian PAN RB serta Mendagri tersebut memerintahkan agar seluruh kepala daerah bepartisipasi aktif menempatkan ASN yang berprofesi guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan swasta tanpa membedakan latar belakang ras, suku, agama, warna kulit, unsur politik, asal usul, kecacatan dll.
Dengan keluarnya surat edaran ini membantah bahwa Guru PNS tidak lagi boeh mengajar di sekolah swasta seperti yang di isukan belakangan ini. Mulai sekarang semenjak SE ini dikeluarkan tertanggal 20 Juli 2016, maka Guru PNS boleh lagi mengajar di sekolah- sekolah swasta guna memeratakan Kualitas Pendidikan tanpa memandang sekolah itu negeri ataupun swasta.
Silahkan liat surat secara lengkap dibawah ini
Demikian
surat Edaran Kemendikbud dalam rangka Pemerataan guru dan Tenaga
Pendidikan yang memperbolehkan Guru PNS di tempatkan di sekolah Negeri
dan Swasta tanpa Deskriminasi.
Post A Comment:
0 comments: