Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.
Berikut
wajib kami sampaikan kepada rekan-rekan ASN semua mengenai gaji dan
Tunjangan PNS dalam UU ASN yang disahkan pada tahun 2014.
Walaupun
disahkan pada tahun 2014 namun tidak semua ASN mengerti tetang Sistem
Gaji dan Tunjangan PNS berdasarkan UU ASN terbaru tersebut.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan
bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS
serta menjamin kesejahteraan PNS. Komponen gaji yang diterima PNS hanya
terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Gaji
adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja,
tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai
pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai
dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah
masing-masing.
Single Salary
Penyederhanaan penggajian ini sebenarnya bermuara pada pola penggajian tunggal atau single salary system. Konsep single salary pegawai hanya menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary sudah jamak digunakan di berbagai negara khususnya sektor pemerintah dan publik. Single salary system terdiri
atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step. Grading adalah
posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Setiap
grading dibagi lagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang
berbeda. Jadi bisa saja seorang PNS mempunyai jabatan sama tetapi
gajinya berbeda tergantung capaian kinerjanya.
Contoh single salary
Namun penerapan single salary di
Indonesia menghadapi kendala yang cukup berat terutama berkaitan dengan
beban negara. Dengan sistem iuran dan pembayaran pensiun seperti
berlaku saat ini dana yang dibutuhkan akan sangat besar jika memakai
gaji tunggal. Seperti diketahui undang undang tentang pensiun PNS
mengatur bahwa jumlah uang pensiun yang diterima bagi yang berhak
sebesar 75% dari gaji pokok. Selain itu pajak yang ditanggung pemerintah
akan bertambah pula karena dasar pengenaannya berbasis gaji pokok.
Jadi
tampaknya PNS akan menerima berdasar tiga komponen yang disebutkan di
awal seperti yang disebutkan diawal yakni gaji, tunjangan kinerja, dan
tunjangan kemahalan.
Bagaimana dengan
tunjangan lain yang berlaku saat ini yang tidak disebutkan di atas
seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri/suami, tunjangan pangan, dan
tunjangan lainnya termasuk tunjangan profesi/sertifikasi dan uang makan
PNS.
Intinya segala peraturan dibawah
undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UU ASN ini. Dengan mengacu
pada UU ASN maka tunjangan tunjangan tersebut dihapus, teknisnya apakah
akan dilebur bersama gaji atau tunjangan kinerja masih ditunggu
implementasinya. Prinsipnya perubahan ini tidak boleh merugikan PNS
baik secara nominal maupun prosedur karena sesuai pasal 79 UU ASN
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta
menjamin kesejahteraan PNS.
Dampak lain
pemberlakuan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat golongan dan
masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan akan
mengeliminasi honorarium kegiatan. Selama ini ditengarai ini pemberian
honorarium sering tidak jelas ukurannya, bukan rahasia lagi honorarium
kegiatan berfungsi sebagai pendapatan tambahan.
Sistem Penilaian Kinerja
UU
ASN mengharuskan Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau
organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat
yang dicapai, serta perilaku PNS. Kondisi yang masih berlaku sekarang
ini, pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi sebagian besar masih
berdasarkan absensi bukan penilaian kinerja yang obyektif dan terukur.
Seperti
yang disampaikan Deputi SDM Kemenpan-RB untuk mengukur pencapaian
kinerja setiap pegawai, setiap tahun akan dilakukan kontrak kinerja
antara atasan dan bawahan. Hasil yang didapat akan menjadi tolok ukur
penilaian kinerja. Gaji yang didapat pada tahun berikutnya sesuai nilai
capaian kinerja yang didapat. Bisa saja pegawai yang mulai bekerja pada
tahun, tingkat jabatan, dan daerah yang sama akan mendapat gaji yang
berbeda pada tahun berikutnya. PNS yang penilaian kinerjanya tidak
mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan
pemberhentian. Harapannya implementasi dilapangan harus benar-benar
dijalankan.
Tunjangan Kinerja PNS Daerah
Pasal
79 ayat 5 UU ASN menyebutkan Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan
daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Lalu
pasal 80 ayat 6 berbunyi Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan
daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ketentuan
dalam UU ASN tersebut menegaskan bahwa tunjangan kinerja, tunjangan
kemahalan dan fasilitas bagi ASN di daerah dibebankan pada APBD. Artinya
tidak ada konsekuensi bagi pemerintah pusat untuk menganggarkan
pembayaran remunerasi atau tunjangan kinerja PNS Pemda. Daerah dengan
sumber PAD yang besar pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai tentu
bukan suatu keputusan yang sulit. Namun bagi daerah dengan PAD minim
tentu hanya mampu memberikan tunjangan kinerja yang kecil pula.
Cara
yang paling logis adalah optimalisasi anggaran sehingga bisa
dialokasikan untuk pembayaran tunjangan kinerja. Untuk menghindari
disparitas tunjangan kinerja yang semakin melebar antar daerah dan demi
terciptanya asas keadilan sebaiknya pemerintah menetapkan batasan
(cluster) maksimal tunjangan kinerja daerah.
RPP Penggajian
Pemberlakuan
UU ASN juga harus disikapi dengan hati hati oleh para pembuat kebijakan
menyangkut pemberian tunjangan kepada PNS baik di pusat maupun daerah.
Jangan sampai pemberian tunjangan bertentangan dengan peraturan yang
sudah ditetapkan di undang-undang. Tidak boleh ada lagi tunjangan kepada
PNS selain tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Termasuk
diantaranya tunjangan transportasi.
Ada
yang sedikit mengganjal dalam UU ASN ini yakni masa kerja benar-benar
"diabaikan" sebagai salah satu faktor pemberian gaji dan tunjangan
karena semangat dalam undang-undang ini memang kinerja base. Padahal senioritas juga merepresantasikan pengabdian dan pengalaman yang perlu mendapat penghargaan.
Saat
ini pemerintah sedang merancang dan merumuskan aturan soal sistem gaji
yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) dalam suatu
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan Kinerja,
Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lain PNS. Rencananya RPP tersebut akan
diajukan ke DPR bulan Oktober mendatang. Diharapkan PP tersebut mampu
menghasilkan secara komprehensif aturan penggajian berbasis pada harga
jabatan dengan tetap memperhatikan faktor lainnya (seperti masa kerja)..
Demikian informasi mengenai Gaji dan Tunjangan PNS berdasarkan UU ASN terbaru yang kutip dari setagu.net
Post A Comment:
0 comments: