Bagi PNS untuk mendapatkan rumah tentunya kini sudah sangat mudah sekali karena sudah ada Badan Pertimbangan Perumahan (BAPERTARUM), yangsiap Membantu PNS dalam hal Bantuan Uang Muka, Tambahan Uang Muka dan bantuan Biaya membangun.

Badan Pertimbangan Perumahan (BAPERTARUM) setiap tahunnya membantu PNS dalam hal bantuan uang muka untuk pembelian rumah. Dana bantuan tersebut merupakan tabungan perumahan yang bersumber dari iuran PNS. berdasarkan pendataan pada tahun 2015, tercatat ada 960 ribuan PNS diseluruh Indonesia yang belum memiliki rumah.
 

Berdasarkan Informasi dari BAPERTARUM bahwa PNS berhak mendapatkan mendapatkan bantuan tabungan perumahan untuk rumah sejahtera senilai 4 juta per PNS.  Bantuan tersebut bahkan masih ditambah berdasarkan hitungan per golongan, di mana Golongan 3 PNS mendapatkan Rp 1,8 juta per PNS. Sehingga PNS mendapatkan bantuan dari BAPERTARUM-PNS sampai dengan 5.8 juta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan PNS untuk mengajukan Bantuan Uang Muka di Bapertarum:
Persyaratan Pengajuan
  1. PNS aktif dan belum memanfaatkan layanan Tabungan Perumahan.
  2. PNS yang telah memiliki masa menabung Tabungan Perumahan minimal 5 tahun.
  3. PNS yang belum memiliki rumah.
  4. PNS aktif golongan I,II, dan III dengan akad KPR yang berlaku sejak 1 Januari 2006.
  5. Tidak dalam Masa Persiapan Pensiun atau 1 tahun sebelum batas usia pensiun.
Dokumen Persyaratan
  1.  Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir.
  2. Fotocopy (lampirkan salah satu)
    • Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (dilegalisir penerbit)
    • Surat Alih Debitur (dilegalisir penerbit)
    • Surat Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara (dilegalisir penerbit)
  3. Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.
  4. Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang yang mengurus Bantuan Uang Muka KPR.
Prosedur Pengajuan
Adapun cara menajukan Bantuan Uang Muka bagi PNS yang mau membeli rumah adalah sebagai berikut:
  1.  Mengisi formulir permohonan (dapat di download dari web Bapertarum-PNS).
  2. Formulir yang telah diisi, dilampiri dengan dokumen persyaratan.
  3. Berkas lengkap dikirim langsung atau melalui pos ke alamat : Wisma Iskandarsyah Blok B2 – B3, Jalan Iskandarsyah Raya Kav. 12-14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan – 12160.
Bagi anda yang memerlukan formulir pengajuan Bantuan Uang Muka Silahkan Unduh DISINI

Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk anda semua!!!
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: