Menjadi PNS Guru merupakan idaman dari banyak orang, bagaimana
tidak jam kerjanya tidak sepanjang pns instansi lain namun, gaji dan
tunjangan pns guru lebih banyak. Penasaran dengan berapa sih penghasilan
pns guru saat ini, admin mencoba merangkum dari berbagai sumber berikut
ini.
Hari
Guru Nasional diperingati setiap 25 November. Dalam peringatan hari
guru kali ini, kesejahteraan guru kini sudah lebih baik. Bagaimana
tidak, pendapatan guru kini sudah mencapai Rp 10 juta per bulan.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim mengatakan pendapatan itu bisa tercapai karena ada tambahan tunjangan.
"Kalau
kesejahteraan guru untuk saat ini memang patut disyukuri, dibandingkan
beberapa tahun lalu sudah jauh lebih baik. Kalau nominal sudah bisa
hampir Rp 10 juta, bahkan ada yang di atas itu," kata Ramli.
Ia
menuturkan, setidaknya saat ini ada tiga sumber pendapatan guru setiap
bulan. Pertama adalah gaji, kedua yaitu tunjangan profesi dan ketiga
adalah tunjangan daerah. Untuk tunjangan daerah, baru diperoleh semasa
kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo.
Sayangnya,
kesejahteraan ini, Ramli mengakui masih belum merata. Sebagian besar
yang memperoleh pendapatan besar tersebut masih terfokus di kota-kota
besar di Indonesia.
"Jadi
masih ada guru yang berpenghasilan Rp 10 juta per bulan, namun juga
masih ada yang berpenghasilan Rp 500 ribu per bulan, ini yang harus
menjadi pekerjaan rumah pemerintah," ujar dia.
Guru-guru
yang memiliki penghasilan masih kecil tersebut, Ramli menyebutkan
mayoritas adalah guru-guru berstatus honorer. Dari angka yang
disampaikan, setidaknya guru berstatus PNS saat ini jumlahnya masih
terbatas. Setidaknya perbandingan antara guru PNS dan yang tidak
mencapai 1:13. Pada peringatan hari guru kali ini, pihaknya berharap ada kenaikan status guru honorer.
"Jadi
kita harap para guru yang honorer itu bisa ditingkatkan statusnya
apakah menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak atau jadi PNS,"
tutur dia.
Sumber: Liputan6.com
Demikian informasi mengenai jumlah penghasilan total pns guru saat ini.
Post A Comment:
0 comments: