Kabar gembira buat rekan-rekan guru semuanya yang masih menanti
pembukaan cpns guru,karena tahun 2018 pemerintah kembali membuka cpns
kemendikbud untuk guru. Berikut ini kami hadirkan informasi mengenai
persyaratan cpns guru tahun 2018.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Kementerian
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) untuk
mempermudah persyaratan perekrutan /penerimaan guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Di antaranya terkait syarat mengantongi sertifikat profesi guru.Kemendikbud berharap Kemen-PANRB menangguhkan sementara kewajiban mengantongi sertifikat profesi guru.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, jika persyaratanmengantongi sertifikat profesi guru tetap
dimasukkan, Indonesia akan kekurangan jumlah guru PNS. Pasalnya, tahun
depan, sebanyak 51.458 guru PNS akan pensiun. Sementara itu, guru
honorer yang memenuhi semua persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS
sebanyak 2.992 orang.
Ia mengatakan, tiga syarat utama menjadi guru CPNS tahun 2018yakni
berusia maksimal 33 tahun, mengantongi ijazah sarjana, dan lulus
sertifikasi profesi guru. "Jumlah guru honorer ada tak kurang dari
750.000 orang, tapi sebagian besar dari mereka belum lulus sertifikasi.
Jika syarat sertifikasi guru bisa ditangguhkan, ada sekitar 350.000 guru
honorer yang siap diangkat jadi CPNS. Sehingga pada saat berusia 35
tahun, jika lulus sertifikasi bisa diangkat jadi PNS," kata Hamid di
Kantor Kemendikbud Senayan, Jakarta, Sabtu, 25 November 2017.
Ia menuturkan, perekrutan / penerimaan guru CPNS akan direalisasikan tahun 2018.
Menurut dia, penangguhan syarat lulus sertifikasi guru masih dibahas
intensif bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Jadi belum final karena dalam perekrutan guru CPNS, pemerintah juga
harus mengacu pada UU Guru dan Dosen. Penangguhan itu sifatnya usulan
dari kami," ujarnya.
Kemendikbud
mencatat, total guru honorer yang ada saat ini mencapai 732.833 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 383.609 guru mengantongi ijazah sarjana
tapi belum lulus sertifikasi profesi guru. Sedangkan sebanyak 349.224
guru honorer belum pantas untuk diangkat menjadi CPNS.
Perlu duduk bersama
Mendikbud
Muhadjir Effendy mengatakan, sistem otonomi daerah membuat pemerintah
pusat memiliki keterbatasan terkait pengambilan kebijakan. Menurut dia,
kepastian perekrutan CPNS juga harus disepakati dengan pemerintah
provinsi, kota dan kabupaten. Pasalnya, untuk guru jenjang SMA
sederajat, berada di bawah binaan pemerintah provinsi. Untuk SD dan SMP
sederajat, menjadi tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten.
"Jadi
kaitan soal status guru itu tidak mutlak hanya di Kemendikbud. Karena
itu, untuk memecahkan masalah guru ini perlu duduk bersama dengan
kementerian terkait. Kemen-PANRB soal berapa jumlah yang bisa direkrut,
Kemenkeu terkait masalah anggarannya. Tidak kalah penting juga dengan
Kemendagri karena dengan adanya otonomi daerah," katanya.
Ia
mengatakan, pemerintah terus mengevaluasi semua kebijakan terkait upaya
mewujudkan pendidikan nasional yang merata dan berkualitas, termasuk
upaya untuk mensejahterakan guru. Menurut dia, harus terus meningkatkan
kompetensi dan menjadi teladan bagi siswa dalam mengimplementasikan
penguatan pendidikan karakter.
"Momentum
HGN ini hendaknya kita jadikan sebagai refleksi apakah guru-guru kita
sudah menjadi teladan bagi peserta didiknya, dan apakah kita juga sudah
cukup memuliakan guru-guru kita yang telah berjuang untuk mendidik dan
membentuk karakter kita sehingga menjadi pribadi tangguh dan berhasil.
Peringatan HGN juga menjadi titik evaluasi yang strategis bagi
pengambilan kebijakan pemerintah," katanya. (Sumber: Pikiran Rakyat)
Demikian informasi mengenai persyaratan cpns guru tahun 2018, semoga bermanfaat, silahkan share !!
Post A Comment:
0 comments: