Implementasi program tabungan perumahan rakyat (Tapera) pada
2018 mulai menemui titik terang. Komite Tapera menetapkan, pada tahap
awal implementasinya, program Tapera akan diwajibkan bagi pegawai negeri
sipil (PNS) TNI, Polri dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Direktur
Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PU-Pera) Lana Winayanti mengatakan, tahap awal implementasi
program Tapera kepada PNS, TNI, Polri dan pegawai BUMN akan dimulai
tahun depan. Sementara itu, "Untuk pekerja swasta, tenggang waktu lima
tahun untuk ikut ikut program Tapera," jelasnya kepada KONTAN Rabu
(25/10).
Anggota Komite Tapera Sonny Loho menambahkan,
implementasi program Tapera memang akan dilakukan bertahap. Nantinya,
untuk implementasi program Tapera bagi peserta yang berasal dari PNS,
TNI/Polri dilakukan dengan mengalihkan dana yang akan di Bapertarum ke
Tapera.
Tapi, Lana menyatakan, hingga kini Komite
Tapera belum menetapkan besaran iuran dan komposisi iuran yang akan
diberlakukan dalam program Tapera. "Sementara masih sesuai usulan DPR
sebesar 3%," ujarnya.
Catatan saja, sebelum UU Tapera
disahkan pada tahun 2016 sempat beredar wacana iuran Tapera yang akan
ditetapkan sebesar 3%. Perinciannya, 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5%
ditanggung oleh pengusaha/pemberi kerja.
Poin-poin Penting UU Tabungan Perumahan Rakyat
-
Tabungan perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan
oleh peserta secara periode dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat
dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut
hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
-
Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka
panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka
memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
- Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
- Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
- Pekerja wajib didaftarkan oleh pemberi kerja.
- Simpanan Tapera dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja.
- Pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
Pembiayaan perumahan bagi peserta meliputi pembiayaan :
a. pemilikan rumah baru
b. pembangunan rumah, atau
c. perbaikan rumah
Pembiayaan perumahan bagi peserta mempunyai ketentuan :
a. merupakan rumah pertama
b. hanya diberikan satu kali
c. mempunyai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan
Untuk mendapat pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi syarat :
a. telah menjadi peserta 1 tahun
b. termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
c. belum memiliki rumah, dan atau
d. menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah pertama
Sumber: UU No. 4/2016
Demikian informasi mengenai kewajiban pns dan polri serta tni untuk ikut Tapera
Post A Comment:
0 comments: