Kabar gembira buat para guru honorer karena kini sudah bisa
mendapat insentif sebagai tambahan penghasilan selain honorium. Siapa
saja yang mendapat insentif ini dan berapa besarannya akan kita bahas
dibawah ini.
Sekitar 8.000 guru honorer di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan akan mendapat insentif sebesar Rp10 ribu per jam.
Kepala Disdik Sulsel, Irman Yasin Limpo mengatakan, nantinya, pembayaran insentif akan dirapel.
Guru honorer yang mendapatkan insentif mesti mendapatkan Surat Keputusan (SK) tugas dari kepala sekolah.
"Usulan sementara Rp10 ribu per jam, tetapi bisa berubah menyesuaikan jumlah guru honorer," ungkap Irman kemarin (26/9).
Menurut
None sapaan akrab Irman, hitungan per jam sudah tepat. Bukan hitungan
per bulan atau per triwulan. "Kalau bukan pegawai organik, yang dihitung
jam mengajar. Bukan jam kerja," tuturnya.
Dinas Pendidikan Sulsel telah menyusun draf SK Gubernur untuk pemberian insentif honorer, tinggal ditandatangani.
Kepala
Bidang SMK Disdik Sulsel, Muhammad Ruslim mengatakan, 8.000 honorer
yang akan mendapat SK Gubernur adalah guru non-PNS dan tenaga
non-kependidikan. Anggarannya menggunakan dana BOS dan APBD.
"Jadi dibagi. Ada 4.000 honorer ditanggung dana BOS dan sisanya APBD," ungkapnya kepada FAJAR (Jawa Pos Group), kemarin.
Kata
Ruslim, SK Gubernur akan menjadi dasar pencairan dana BOS dan APBD.
Untuk dana BOS, hanya diperuntukkan bagi guru non-PNS dan belum menerima
sertifikasi.
Sementara untuk APBD yang
dianggarkan Rp38 miliar, dialokasikan untuk guru honorer, satpam dan
tenaga tata usaha atau administrasi.
"Jadi
honorer dengan SK kepala sekolah atau SK bupati/wali kota diganti SK
Gubernur. Tetapi tidak ada yang menerima pembayaran ganda. Bila sudah
terima dana BOS, tak lagi menerima insentif dari APBD," tuturnya.
Jumlah
8.000 honorer ini sesuai data sementara Disdik Sulsel. Kata Ruslim,
dengan insentif ini, honorer di lingkungan Disdik Sulsel ada kepastian
kesejahteraan.
Sumber: JPNN
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga memberikan manfaat bagi rekan-rekan guru honorer semuanya.
Post A Comment:
0 comments: