Simpang siur mengenai kepastian beban kerja guru sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi pasca diterbitkannya PP 19 Tahun 2017 tentang Guru mendapat tanggapan dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).
PB
PGRI meminta Pemerintah memberikan penegasan terkait beban kerja
mengajar guru. Hal itu merujuk pada rencana pemerintah menaikkan
anggaran tunjangan profesi guru (TPG) pada 2018 mendatang.
"Beban kerja guru harus clear sebelum masuk tahun anggaran 2018," tegas Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi.
Ia
mengatakan, saat ini masih ada silang pendapat terkait beban kerja
guru. Beban kerja guru merupakan esensi penting untuk dibahas karena
berhubungan dengan syarat pencairan TPG 2018.
Unifah
berujar, sebagian besar guru masih merujuk pada minimal 24 jam tatap
muka dalam Seminggu sebagai syarat seperti yang tertuang dalam ayat (2)
Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru. Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017
disebut tentang hari sekolah digunakan guru untuk melaksanakan beban
kerja guru. Dalam Pasal 2 Permendikbud tentang Hari Sekolah itu
menjelaskan Hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau
40 jam selama lima hari dalam satu minggu. "Harus dipastikan (beban
kerja guru)," ujar dia.
Sebelumnya,
Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
berkomitmen menambah alokasi anggaran untuk PAUD dan guru pada 2018.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menaikkan
TPG menjadi Rp 79,6 triliun dari Rp 75,2 triliun.
Pemerintah
mengalokasikan Rp 58,3 triliun dari Rp 79,6 triliun untuk guru pegawai
negeri sipil daerah (PNSD). Kenaikan alokasi anggaran PNSD akan menyasar
3,9 juta guru. Kemudian, sisa anggaran akan didistribusikan untuk
257.209 guru PNS Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 11,6 triliun dan
Rp 4,8 triliun untuk guru swasta Kemenag. Kemendikbud mengelola Rp 4,9
triliun untuk guru swasta milik pemerintah daerah. (sumber
republika.co.id)
Post A Comment:
0 comments: