Info Kenaikan gaji Guru PNS tahun 2017,. Alhamdulillah, ini informasi yang ditunggu-tunggu oleh rekan-rekan Guru semua yaitu Info Kenaikan gaji Guru PNS tahun 2017, berikut informasi daftar kenaikannya.
Selamat
kepada Bapak/Ibu guru PNS yang telah lulus dalam mengikuti Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2016. Bagi Bapak/Ibu guru PNS yang
telah dinyatakan Lulus PLPG tahun 2016 dipastikan akan menerimaKenaikan Gaji Guru sebesar 1 kali gaji Pokok. Kenaikan Gaji Guru PNS tahun 2017 khusus
bagi guru yang telah dinyatakan lulus PLPG 2016 diberikan dalam bentuk
Tunjangan Profesi Guru yang terhitung mulai 1 Januari 2017.
Namun untuk menerima Kenaikan Gaji Guru di tahun 2017 ini,
para guru tersebut harus memenuhi kriteria sesuai Juknis Penyaluran TPG
Guru, diantaranya memiliki jam mengajar 24 tata muka (yang rencananya
akan diganti dengan minimal 40 jam kehadiran guru di sekolah dalam
sepekan). Juknis lainnya silahkan baca Juknis tahun sebelumnya yakni
Permendikbud No 17 Tahun 2016 atau tunggu juknis yang baru.
Adapun besaran Gaji Pokok yang dijadikan acuan Kenaikan Gaji Guru PNS 2017 bagi guru yang baru lulus PLPG 2016 adalah sesuai PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Adapun besaran Gaji Pokok yang dijadikan acuan Kenaikan Gaji Guru PNS 2017 bagi guru yang baru lulus PLPG 2016 adalah sesuai PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Berikut ini gaji Pokok PNS golongan I sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang sampai tahun 2017 ini masih dinyatakan berlaku karena belum ada kenaikan gaji baru
Gaji Pokok PNS Gol. I Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku sampai 2017 ini) |
Berikut ini gaji Pokok PNS golongan II sesuai PP NO 30 TAHUN 2015yang sampai tahun 2017 ini masih dinyatakan berlaku karena belum ada kenaikan gaji baru
Gaji Pokok PNS Gol. II Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku sampai 2017 ini)
|
Berikut ini gaji Pokok PNS golongan III sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang sampai tahun 2017 ini masih dinyatakan berlaku karena belum ada kenaikan gaji baru
Gaji Pokok PNS Gol. III Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku sampai 2017 ini)
|
Berikut ini gaji Pokok PNS golongan IV sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang sampai tahun 2017 ini masih dinyatakan berlaku karena belum ada kenaikan gaji baru
Gaji Pokok PNS Gol. IV Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku sampai 2017 ini)
|
Catatan: Besar tunjangan bersih yang Bapak/ibu terima adalah gaji pokok dipotong pajak penghasilan.
Sumber: ainamulyana.blogspot.co.id
Demikian informasi mengenai kenaikan gaji Guru PNS tahun 2017 ini semoga bermanfaat untuk rekan-rekan semuanya.
Post A Comment:
0 comments: