Sobat PNS, Polri dan TNI simak informasi Surat edaran Menpan-RB
terkait kewajiban untuk penyampaian SPT tahunan melalui e-Filling dan
mengikuti Amnesti Pajak bagi PNS, ASN, Polri dan TNI.
Dalam
rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman
Abnur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 24 Tahun 2017 tentang
Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Aparatur
Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri Tahun 2016 Melalui E-Filing
dan Himbauan Mengikuti Amnesti Pajak.
Dalam Surat
Edaran yang ditandatanganinya pada 16 Maret 2017 itu, Menteri PANRB
Asman Abnur meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI dan
Anggota Polri memperhatikan hal-hal berikut:
- Wajib menaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan, salah satunya menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016 melalui e-filing. (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan kemudahan pelaporan melalui e-filling secara gratis melalui situhtpp://djponline pajak.go.id).
- Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI dan Anggota Polri yang memiliki penghasilan lain berupa usaha atau lebih dari 1 (satu) pemberi kerja dan jumlah pendapatan bruto >Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) agar menggunakan form 1770S. Sedangkan bagi yang tidak memiliki penghasilan lain dan bruto menggunakan form 1770SS.
- Menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri untuk memanfaatkan Amnesti Pajak yang akan berkahir per-31 Maret 2017.
"Dengan ketaatan
dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri
sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kiranya dapat menjadi contoh
teladan bagi masyarakat," bunyi akhir Surat Edaran Menteri PAN RB Asman
Abnur. (Humas Kementerian PANRB/ES)
Post A Comment:
0 comments: