Informasi penting buat rekan-rekan PNS, bahwa Menpan-Rb mewajibkan
sertiap PNS mengisi Jabatan tertentu harus memiliki Kompetensi dan
sertifikasi Keahlian.
Pengisian
jabatan Aparatur Sipil Negara baik struktural maupun fungsional dalam
setiap level harus diisi oleh personil yang telah lulus uji kompetensi
dan memiliki sertifikasi keahlian. Kebijakan ini sudah harus wajib
diterapkan oleh para pimpinan instansi dan para kepala daerah agar
pemerintah memiliki tata kelola pemerintah yang profesional serta
akuntabel, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari
pemerintah serta mendapatkan pelayanan publik yang prima.
Hal
ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) saat memberikan keynote speech Rapat Koordinasi
Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara ASN Provinsi Jawa Barat di
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat,
Bandung (Senin, 13/3).
"ASN harus memiliki sertifikasi
kompetensi sesuai bidang jabatan yang akan ditempatinya, jika belum
belum punya berarti tidak bisa menjabat," tegas MenPANRB di hadapan
seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dan
Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Lebih lanjut lagi,
Menteri Asman meminta agar setiap ASN menerima minimum 20 jam pendidikan
baik dalam bentuk diklat, seminar ataupun workshop per tahunnya agar
terjaga kompetensi dan kualifikasi ASN tersebut dalam melaksanakan
tugasnya, hal ini dilaksanakan guna mendukung tujuan reformasi birokrasi
di Indonesia yaitu menciptakan good and clean governance.
MenPANRB
juga menyatakan bahwa para ASN pengisi jabatan struktural terutama
dalam level Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus bergerak menjadi motor
agen perubahan (agent of change) baik untuk para staf maupun instansi
yang dipimpinnya. Selain mampu memotivasi para stafnya, itu ia juga
harus mampu menunjukkan diri sebagai SDM yang smart (pintar). "ASN
adalah adalah pengelola negara, jadi tidak boleh kalah pintar dengan
para pengusaha," ujar Menteri Asman.
Yang tidak kalah
penting, lanjut MenPANRB ASN, harus bisa membuka akses dengan instansi
pemerintah lainnya terutama stakeholder terkait, karena seluruh program
kerja pemerintah harus dilaksanakan secara sinergi dengan seluruh
instansi pemerintah agar tujuan dan manfaat kegiatan dapat segera
tercapai dan memenuhi kebutuhan masyarakat. "Dengan akses yang luas dan
sinergi antar instansi pemerintah, reformasi birokrasi dan tata kelola
pemerintah yang efektif dan efisen dapat segera terwujud," ujar Menteri
Asman
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyatakan reformasi birokrasi merupakan sebuah upaya perubahan mendasar terutama tata kelola pemerintahan dan SDM. "Organisasi pemerintah harus efektif dan efisien, diisi oleh ASN yang profesional, kompeten, serta bersaing,"ujar Deddy.
Dengan perubahan acuan
kompetensi, setiap ASN harus memiliki kompetensi teknis, manajerial
serta dalam bidang sosio kultural. Untuk itu Wagub menegaskan bahwa
segala bentuk pelatihan dan pendidikan di lingkungan Provinsi Jawa Barat
harus terpusat pada BPSDM Provinsi Jabar. "Organisasi Perangkat Daerah
tidak bisa lagi melaksanakan diklat sendiri-sendiri, karena pengelolaan
kompetensi SDM tidak akan termanage dengan baik. Sarana prasarana sudah
terpenuhi lengkap di BPSDM," tegas Deddy.
Menurut
Kepala BPSDM Provinsi Jawa Barat Dr. Herry Hudaya, BPSDM Provinsi Jabar
telah memiliki program pengembangan kompetensi SDM. Ia pun menyatakan
akan segera mensinergikan program tersebut ke seluruh pemkab/kota
se-Provinsi Jawa Barat.
"Selain program diklat SDM ASN,
saat ini kami juga telah menyelenggarakan uji kompetensi untuk seluruh
keahlian profesi ASN. BPSDM Provinsi Jabar juga akan go internasional
dalam bidang pendidikan dan pelatihan dengan penerapan program berbasis
local wisdom," pungkas Herry.
Acara ini dibuka secara
resmi oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, dan dihadiri oleh
Kepala LAN Dr. Adi Suryanto Kepala BPSDM Jawa Barat Dr. Herri Hudaya, ,
dan Staf Khusus Menteri Bidang Politik Noviantika Nasution, dan serta
para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dan
Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. (arl/Humas MenPANRB)
Post A Comment:
0 comments: