Pekerjaan menjadi PNS sejatinya bukan hanya mendapat gaji tinggi dan
menadapat tunjangan Pensiun, melainkan pengabdian kepada rakyat/melayani rakyat dengan sepenuh hati bukan melayani atasan, setuju?
![]() |
"Profesionalisme PNS diwujudkan dengan Integritas dan Amanah melayani Masyarakat bukan dengan segala cara asal Bapak senang/ alias hanya menyenangkan atasannya saja" |
Sepertinya tahun baru 2017 merupakan
tahun baru yang cukup memberikan suasana H2C atau harap-harap cemas bari
para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah. Ya,
berdasarkan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, pemerintah daerah harus membentuk dan menyusun ulang
perangkat daerah yang ditetapkan dengan perda dan mendapat persetujuan
Menteri Dalam Negeri.
Pembentukan dan penyusunan ulang
organisasi perangkat daerah (OPD) ini bertujuan untuk menjadikan tata
kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, fleksibel, dan tata
kerja yang lebih jelas. Imbas dari penyusunan ulang perangkat daerah
adalah adanya penghilangan dan penggabungan beberapa
instansi/dinas/badan/biro yang tentunya akan mengubah pos-pos jabatan
yang diisi oleh PNS.
Hal inilah yang membuat para PNS
H2C, apakah akan kebagian "kue" keuasaan atau tersisihkan (nonjob). Dan
akhirnya saat pelantikanpun tiba. Pada pengujung 2016 para kepala daerah
di Jambi seperti Gubernur Jambi, Bupati Kerinci, Bupati Merangin, dan
Walikota Sungaipenuh ramai-ramai melantik pejabat di lingkungan
pemerintah daerahnya.
Penulis mengucapkan selamat
kepada yang kebagian "kue" dan yang tidak tetaplah berpikir positif
karena berkarya tak harus dengan memegang jabatan. Berbicara mengenai
PNS dengan posisi/jabatan baru ini penulis mewakili masyarakat luas
tentunya mempunya harapan yang tinggi bahwa PNS yang baru saja mendapat
jabatan benar-benar sosok PNS yang profesional yang mampu memenuhi
standar kompetensi jabatannya sehingga mampu melaksanakan tugas
jabatannya secara efektif dan efisien.
Dalam
pembangunan daerah, para PNS mempunyai peranan yang sangat menentukan
untuk mengelola sumber daya alam dan keuangan daerah (APBD) demi
kesejahteraan rakyat. Sejumlah keputusan-keputusan strategis mulai dari
merumuskan kebijakan sampai implementasi kebijakan dalam berbagai sektor
pembangunan dilaksanakan oleh PNS. Untuk itu diperlukan PNS yang
profesional bukan yang "asal bapak senang".
Jadi profesi
Sejalan
dengan telah ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN), PNS yang merupakan bagian dari ASN kini sudah menjadi
profesi. Itu artinya PNS harus mampu bersikap dan beritindak profesional
dalam melayani masyarakat.
PNS yang baik dan
diharapkan bangsa ini adalah PNS yang memiliki integritas yang tinggi.
Integritas diartikan sebagai kesesuaian antara hati, ucapan, dan
tindakan. Integritas juga merupakan kemampuan untuk senantiasa memegang
teguh prinsip-prinsip moral secara konsisten.
Masih
menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seorang PNS harus memiliki
nilai-nilai dasar keprofesiannya antara lain melaksanakan tugasnya
dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi, serta
melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin.
Permasalahan
yang sering muncul adalah rendahnya aktualisasi nilai-nilai dasar ASN
yang menjadi penyebab rendahnya integritas dan minimnya kesadaan bahwa
PNS adalah abdi negara yang melayani masyarakat bukan sebaliknya.
Mestinya nilai-nilai dasar diaktualisasikan dengan melakukan pelayanan
yang profesional dalam rangka mewujudkan good governance.
Bukti
masih rendahnya pemahaman tentang nilai-nilai dasar ASN ini adalah
baru- baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi
tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten yang diduga kuat sedang
menerima uang sogokan jual beli jabatan terhadap posisi-posisi jabatan
PNS yang akan dilantik akhir tahun 2016. Para PNS yang gila jabatan
berupaya dengan cara kotor untuk kembali menjabat.
Padahal
dalam Islam, jangan meminta jabatan dengan cara menyuap. Nabi Mudahmmad
SAW telah memberi contoh melarang mengangkat seorang pejabat karena
memintanya; "Demi Allah, aku tidak akan mengangkat pejabat karena
memintanya, atau berambisi dengan jabatan itu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Melihat
fenomena yang terjadi sepanjang tahun 2016 tentang masih banyaknya
kasus-kasus negatif yang terjadi pada PNS seperti; pungli, korupsi,
disiplin rendah, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur,
diskiriminasi, tidak kompeten dsb, penulis berpendapat seharusnya
nilai-nilai dasar ASN tidak hanya ditanamkan pada diklat prajabatan
tetapi harus terus secara kontinyu diinternalisasikan pada PNS disemua
tingkatan eselon.
Nilai dasar yang harus ditanamkan dan
diaktualisasikan yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik,
komitmen mutu, dan anti korupsi atau lebih dikenal dengan sebutan ANEKA.
Dengan pelatihan yang dilakukan secara kontinyu, seluruh nilai dasar
akan melandasi setiap kegiatan PNS dan akan membentuk PNS yang
profesional, disiplin dan berintegritas tinggi dalam menjalankan
tugasnya. Semoga di tahun baru 2017 ini, pejabat yang baru benar-benar
menjadi abdi negara yang tulus melayani warganya.
Sumber: republika
Post A Comment:
0 comments: