Tahun 2017 PNS tidak akan mendapat kenaikan Gaji namun seperti
biasa pada tahun 2017 PNS akan mendapat Pencairan Gaji Ke-13 dan THR
(Gaji 14). PNS di beberapa daerah terancam tidak akan mendapatkan Gaji
13 dan gaji 14 karena Defisit anggaran dari masing-masing pemdanya.
Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat terpaksa harus gigit jari tahun depan.
Hal tersebut dikarenakan Pemkab Bogor akan menunda gaji ke-13 dan ke-14 para PNS di lingkungan Pemkab Bogor.
Hal ini terjadi lantaran terjadi defisit anggaran yang cukup tinggi.
Sekretaris
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bogor, Sarifah Sopiah
menjelaskan, Pemkab Bogor saat ini defisit anggaran sebesar Rp 294
miliar.
Sehingga, kata Sarifah, Badan
Anggaran (Banggar) dan TAPD mengambil langkah inisiatif untuk menunda
gaji dan tunjangan PNS selama dua bulan.
Diantaranya gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2017.
"Jadi
dalam APBD tahun 2017 itu cuma kami satu tahun gaji, sehingga tidak ada
gaji 13 dan 14," ujarnya saat ditemui TribunnewsBogor.com di Gedung
DPRD Kabupaten Bogor pada Rabu (30/11/2016).
Tak hanya itu, tunjangan kepada seluruh pegawai Pemkab Bogor pun hanya dianggarkan selama 10 bulan saja.
Menurutnya, tunjangan serta gaji 13 dan 14 itu akan masuk dalam APBD perubahan di tahun 2017.
"Jadi bukan dihapus, tapi ditunda yang dua bulan itu karena untuk menutup defisit," terangnya.
Sumber: tribunnews
Post A Comment:
0 comments: