Kabar kurang mengenakan bagi para Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), pasalnya sejumlah Guru terancam Kehilangan TPG nya berhubungan pemerintah Pusat yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S.579/PK/2016.
gambar ilustrasi TPG |
Hampir 2.000 guru di Kabupaten Kupang tahun ini bakal tidak terima tunjangan profesi guru(TPG) maupun tambahan penghasilan guruPNS.
"Sebab
pemerintah pusat akan menghentikan penyaluran dana TPG maupun tambahan
penghasiln guru PNS menyusul diterbitkannya Surat Edaran Dirjen
Perimbangan Keuangan Nomor S.579/PK/2016," ungkap Bupati Kupang, Ayub
Titu Eki dalam sambutan pembukaan Sidang Perubahan APBD TA 2016 dalam
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kupang, Rabu (27/9/2016).
Surat
edaran ini, kata Titu Eki, adalah satu dari tiga alasan pemerintah dan
DPRD Kabupaten segera menggelar Sidang Perubahan APBD
Kabupaten Kupang Tahun 2016.
Kadis
Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (PPO) Kabupaten Kupang, Imanuel Buan,
yang dimintai tanggapan, menolak berkomentar. Sebab soal ini dianggapnya
sangat sensitif.
"Saya pelajari dahulu
surat edaran itu ya. Nanti baru saya komentar. Dan untuk sementara biar
bupati atau sekda saja yang omong," jelas Buan.
Beberapa guru yang
dimintai komentar terpisah, mengaku sudah mendengar isu soal
penghentian dana TPG dan tunjangan lainnya dari media sosial seperti
facebook dan berita televisi.
"Tapi
penjelasan resmi dari Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang belum ada.
Semoga itu tidak benar. Kami sangat berharap uang TPG itu. Sebab ini
program pemerintah pusat," jelas beberapa guru di Kantor Dinas PPO
Kabupaten Kupang, Jumat siang.
Guru lain
lagi mengaku bingung. Sebab program TPG adalah program dari pemerintah
pusat. Dibuat Kemendikbud dan disetujui Menteri Keuangan RI.
"Lalu
kenapa Dirjen Perimbangan Keuangan membuat aturan lain lagi?," tukasnya
heran. Ia berharap Pemkab Kupang memberikan penjelasan secara
transparan dan jujur sehingga para guru tidak merasa resah.
Sekda
Kabupaten Kupang, Drs. Hendrikus Paut, M.Pd, yang dimintai tanggapan
terpisah, membenarkan adanya surat edaran itu. Dan sementara dipelajari
secara cermat.
Namun dari perhitungan
anggaran sementara, kata Paut, secara pribadi ia menilai kemampuan
fiskal daerah terutama pembiayaan sektor pendidikan masih dalam kondisi
aman.
"Sebab tahun kemarin terjadi
transfer lebih anggaran. Dan itu masih tersimpan di rekening daerah.
Nah, Pemkab menyisihkan Rp 48 miliar untuk membayar tunjangan
profesi guru dan tambahan penghasilan lainnya untuk guru PNS.
Jadi guru-guru di Kabupaten Kupang tetap terima TPG dan tambahan
penghasilan lainnya," jelas Paut.*
Sumber: tribunnews
Post A Comment:
0 comments: