Seperti yang rekan-rekan Guru ketahui bersama bahwa sertifikasi guru 2016
akan dimulai bulan Oktober ini. Proses ujian sertifikasi Guru akan
dilakukan melalui proses PLPG, ada yang berbeda dalam aturan sertifikasi
Guru tahun ini, oleh karena itu perlu rekan-rekan guru semua ketahui
sebelum mengikuti sergur tahun ini. Berikut kami rangkum 8 aturan PLPG 2016 yang wajib para Guru ketahui.
Sergur 2016 |
1)
Menurut catatan Ditjen GTK total guru tetap (PNS dan GTY) yang belum
memiliki sertifikat pendidik sekitar 500 ribu. Semua guru ini
diagendakan untuk disertifikasi dengan pola PLPG dalam 4 (empat) tahun
antara 2016 - 2019.
2)
Guru TMT sebelum 2006 akan jadi prioritas untuk didahulukan menjadi
peserta. Sementara guru TMT 2006 ke atas ditentukan berdasarkan skor
UKG, minimal 55 dengan prioritas skor UKG tertinggi.
3)
Kuota peserta PLPG tahun 2016 sebanyak 69.259 orang. Dan dijadwalkan
akan dimulai awal Oktober 2016 (tergantung kesiapan LPTK penyelenggara)
dan berakhir di awal Desember 2016.
4) Passing-grade kelulusan UTN PLPG mulai tahun 2016 adalah 80 (bandingkan tahun sebelumnya hanya 42).
5) Sehubungan dengan tingginya syarat kelulusan UTN tsb, guru yang akan ikut PLPG tahun ini harap menyiapkan diri sebaik mungkin
sebelum
mengikuti PLPG. Pelajari kisi-kisi soal UTN dan bahan ajar PLPG yang
dikeluarkan oleh Ditjen GTK (dapat diunduh dari laman
sertifikasiguru.id). Jangan hanya mengandalkan belajar saat PLPG.
6)
Pelaksanaan UTN pasca PLPG dilakukan secara online, dan hanya dilakukan
1 (satu) kali di tahun berjalan. Jika skor tdk mencapai 80, peserta
dapat mengulang di tahun berikutnya sebanyak 4 kali kesempatan selama
priode 2 (dua) tahun, tanpa perlu ikut PLPG lagi. UTN ulang secara
online dilakukan tiap semester dan dapat diikuti di tempat terdekat yg
ditunjuk oleh Ditjen GTK.
7)
Guru yang telah memiliki Skor UKG 80 ke atas tidak perlu lagi mengikuti
UTN tapi tetap harus mengikuti rangkaian kegiatan dan melulusi komponen
penilaian PLPG lainnya (kehadiran, penilaian sejawat, peerteaching, dan
UTL).
8) Guru yang
belum menjadi peserta PLPG tahun ini agar lebih menyiapkan diri
mengikuti UKG yang dilaksanakan oleh GTK tiap tahun, agar bisa
mendapatkan skor yang tinggi. Targetkan agar bisa mencapai skor 80 ke
atas agar tidak perlu lagi repot mengikuti UTN tatkala nanti mengikuti
PLPG.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah membuat surat edaran
kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota perihal
pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016. Dalam surat bernomor
29030/B.B4/GT/2016 itu meminta Dinas Pendidikan mencetak Format A1 dari
Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan
menandatanganinya untuk dibawa dan diserahkan guru kepada perguruan
tinggi tempat guru tersebut mengikuti PLPG.
Peserta
sertifikasi guru tahun 2016 juga diminta mempersiapkan diri sebelum
mengikuti PLPG dengan mempelajari substansi materi sesuai dengan bidang
studi yang akan disertifikasi. Materi tersebut telah disiapkan oleh
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan dapat diunduh
melalui laman http://sertifikasiguru.id.
Sumber; sekolahdasar.net
Demikian
informasi mengenai 8 Aturan Baru sertifikasi Guru yang sebaiknya Guru
ketahui ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk para Guru.
Post A Comment:
0 comments: