Informasi berikut sangat perlu bagi rekan-rekan Guru PNS
ketahui yaitu Tambahan Penghasilan bagi PNS (TPP) yang tidak akan
diberikan kepada Guru PNS yang sudah menerima Sertifikasi.
Kepala
Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Utara (BKD Sumut) Kaiman Turnip,
mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) khusus para PNS Guru
yang telah memperoleh sertifikasi untuk tidak meminta tambahan
penghasilan pegawai (TPP).
"Karena dalam
aturannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 disebut bahwa
PNS tidak boleh memperolah dua tambahan pengahsilan di luar gaji," ujar
Kaiman kepada Waspada Online Minggu (8/10
Munurut
Kaiman, para guru yang telah memperolah sertifikasi tidak boleh lagi
menuntut tunjungan tamabahan penghasilan di luar gaji.
"Karena
sertifikasi itu termasuk TPP tersebut didasarkan atas dasar pembayaran
profesi sebagai tenaga fungsional. Walaupun pembayaran sertifikasi tiga
bulan sekali, tetapi pembayaran sertifikasi berdasarkan akumulusi setiap
bulannya." kata Kaiman.
Sebelumnya
tersiar kabar ada informasi para PNS guru di kabupaten/kota di Sumut
akan berunjukrasa menuntut tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang
selama ini mereka dapatkan.
Tetapi
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 para PNS guru yang
telah mendapatkabn sertifikasi tidak bisa lagi mendapatkan TPP.
Semoga ditempat Bapak/ibu tidak seperti di daerah di atas ya!
Post A Comment:
0 comments: