UU Guru dan Dosen Perlu Direvisi Kenapa?

Kalangan pendidikan baik guru maupun pengamat mendesak agar UU Guru dan Dosen segera direvisi. Pasalnya, semakin banyak tindak kekerasan yang menimpa guru.

"Sudah lama kami mengusulkan agar UU Guru dan Dosen direvisi. UU ini sudah tidak relevan lagi dengan zaman. Guru diurus Kemendikbud, sedangkan dosen oleh Kemenristek Dikti," kata‎ Ketum Ikatan Guru Indonesia Ramli Rahim‎ di Jakarta, Kamis (18/8).

Dengan revisi ini, lanjutnya, diharapkan ada pasal-pasal yang melindungi guru. Sebab, seringkali guru dijerat pidana lantaran memberikan sanksi tegas bagi siswa.

"Di dunia pendidikan, sanksi tegas bagi siswa itu hal wajar. Kalau karena pemberian sanksi membuat guru dipidana, kan tidak adil namanya," ujarnya.

Sementara pengamat pendidikan Indra Charismiadji menyatakan, UU Guru dan Dosen memang selayaknya dipisah. Hanya untuk pasal perlindungan guru harus dicari sasarannya tepat apa. Apakah perlindungan terhadap tindakan kekerasan oleh orang tua atau apa.

"Masa iya dibuatkan aturan tentang perlindungan gur‎u dari murid, kan lucu jadinya," sergahnya.
Indra menyarankan agar antara orang tua murid dengan guru ada komunikasi yang intensif. Kasus Dasrul, guru SMKN 2 Makassar yang dianiaya orang tua dan siswa itu bukti tidak berjalannya komunikasi. Andai guru menginformasikan terlebih dahulu kepada orang tua, kejadian pengeroyokan tidak akan terjadi.

"Sebenarnya gurunya harus menginformasikan ke orang tua lewat WA, BBM atau telepon bahwa si A tidak melaksanakan tugasnya. Jadi orang tua sudah tahu masalahnya dan tindakan kekerasan tidak akan terjadi," tandasnya.

Semoga saja Pemerintah dalam hal kemendikbud dan Kemenristekdikti mendengar kebutuhan UU Guru dan Dosen yang perlu direvisi ini, sampaikan berita ini keseluruh Guru dan Dosen dan mari kita satukan suara agar UU Guru dan Dosen segera di revisi.
Sumber: Jpnn.com
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: