UU Guru dan Dosen Perlu Direvisi Kenapa?
Kalangan
pendidikan baik guru maupun pengamat mendesak agar UU Guru dan Dosen
segera direvisi. Pasalnya, semakin banyak tindak kekerasan yang menimpa
guru.
"Sudah
lama kami mengusulkan agar UU Guru dan Dosen direvisi. UU ini sudah
tidak relevan lagi dengan zaman. Guru diurus Kemendikbud, sedangkan
dosen oleh Kemenristek Dikti," kata Ketum Ikatan Guru Indonesia Ramli
Rahim di Jakarta, Kamis (18/8).
Dengan
revisi ini, lanjutnya, diharapkan ada pasal-pasal yang melindungi guru.
Sebab, seringkali guru dijerat pidana lantaran memberikan sanksi tegas
bagi siswa.
"Di dunia pendidikan,
sanksi tegas bagi siswa itu hal wajar. Kalau karena pemberian sanksi
membuat guru dipidana, kan tidak adil namanya," ujarnya.
Sementara
pengamat pendidikan Indra Charismiadji menyatakan, UU Guru dan Dosen
memang selayaknya dipisah. Hanya untuk pasal perlindungan guru harus
dicari sasarannya tepat apa. Apakah perlindungan terhadap tindakan
kekerasan oleh orang tua atau apa.
"Masa iya dibuatkan aturan tentang perlindungan guru dari murid, kan lucu jadinya," sergahnya.
Indra
menyarankan agar antara orang tua murid dengan guru ada komunikasi yang
intensif. Kasus Dasrul, guru SMKN 2 Makassar yang dianiaya orang tua
dan siswa itu bukti tidak berjalannya komunikasi. Andai guru
menginformasikan terlebih dahulu kepada orang tua, kejadian pengeroyokan
tidak akan terjadi.
"Sebenarnya
gurunya harus menginformasikan ke orang tua lewat WA, BBM atau telepon
bahwa si A tidak melaksanakan tugasnya. Jadi orang tua sudah tahu
masalahnya dan tindakan kekerasan tidak akan terjadi," tandasnya.
Semoga
saja Pemerintah dalam hal kemendikbud dan Kemenristekdikti mendengar
kebutuhan UU Guru dan Dosen yang perlu direvisi ini, sampaikan berita
ini keseluruh Guru dan Dosen dan mari kita satukan suara agar UU Guru
dan Dosen segera di revisi.
Sumber: Jpnn.com
Post A Comment:
0 comments: