Bapak/Ibu guru sekalian berikut informasi penting untuk anda
mengenai perubahan terhadap peraturan pemberian Tunjangan profesi guru
yang resmi diubah.
Aturan
pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) semakin diperketat, menyusul
keluarnya Permendikbud No 17/2016 tentang juknis penyaluran tunjangan
profesi guru dan penghasilan bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri
Sipil (PNS).
Sesuai peraturan
itu, bagi sekolah yang jumlah peserta didiknya kurang dari 120 siswa
atau untuk jenjang SD per rombelnya kurang dari 20 siswa, maka guru yang
bertugas di sekolah tersebut terancam tidak mendapatkan tunjangan
profesi.
Kasubag
Bina Program Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Ari Kusyono,
menerangkan aturan tersebut muncul lantaran selama ini ada sebagian
sekolah yang menerapkan sistem kelas pararel, di mana dalam jenjang
kelas terdapat dua atau lebih rombongan belajar (rombel).
"Misalnya
untuk kelas dua terdiri atas dua rombel, yakni kelas 2A dan 2B. Bila
kedua rombel tersebut jumlah peserta didiknya kurang dari 20 siswa, maka
guru tidak mendapatkan tunjangan profesi," jelas dia.
Namun
demikian, lanjutnya, agar guru bisa memeroleh tunjangan profesi, maka
sistem pararel tersebut harus dihilangkan, sehingga tidak ada lagi
pembagian kelas 2A dan 2B.
Menurut
dia, kedua rombel itu seharusnya digabung satu menjadi kelas 2 saja.
Dengan begitu, maka jumlah peserta didiknya menjadi lebih dari 20 siswa,
sehingga guru yang mengajar di kelas tersebut bisa berhak menerima
tunjangan profesi.
Dia
menambahkan, saat ini seluruh sekolah diwajibkan untuk
melakukanpembaruan terhadap Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini
menyusul adanya tahun ajaran baru, di mana dalam Dapodik dimungkinkan
telah terjadi perubahan data jumlah siswa.
"Misalnya
untuk pendataan siswa kelas VII SMP, pihak sekolah harus melakukan
input data siswa yang sudah lulus SD. Sedangkan SD, harus melepas data
siswa yang baru saja lulus atau masuk ke jenjang SMP," jelas dia.
Dalam
melakukan pembaruan data siswa dan pendukungnya tersebut harus
dilakukan dengan segera. Sekolah diberi batas waktu dalam proses
pembaruan data. "Tanggal 31 Agustus nanti seluruh kegiatan pembaruan
data dalam Dapodik harus sudah selesai," tandasnya.
Sumber: sinarberita.com
Demikian informasi mengenai perubahan sistem pemberian TPG bagi guru yang menerimanya tersebut, semoga bermanfaat
Post A Comment:
0 comments: