bapak/Ibu guru tidak usah risau dahulu karena Menteri keuangan akan memotong akan anggaran Buat dana Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Ilustrasi guru |
Berikut Kemendikbud memberikan Penjelasan mengai Pemotongan TPG ini, simak semoga penjelasan ini menjadi titik terang bagi kita para Guru sekalian.
Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) berencana memangkas tunjangan profesi guru sebesar
Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
(APBNP) 2016.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, para guru tidak
perlu khawatir dengan pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru
(TPG). Pasalnya, kata dia, tunjangan profesi bagi guru yang berhak tidak
terpengaruh.
Dijelaskannya,
pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah
mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun
2016. "Tunjangan profesi guru tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran
Rp 23,3 triliun sebagaimana disampaikan menteri keuangan tidak akan
mengurangi hak guru penerima tunjangan profesi guru, namun hanya
mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap," ujar
Sumarna dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu
(26/8).
Pengurangan
anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan melalui
surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 Kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun
Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.
Berita PNS kini telah hadir di Apps Android silahkan Download di Playstorer: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBERITAPNSCOM
"Surat
tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang
telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan
Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan
persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90 persen sehingga ada
kemungkinan dana tidak akan terserap," katanya.
Lebih
lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan
anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah
pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam,
dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
Sumber: jpnn.com
Demikian informasi mengenai Kejelasan Pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) oleh menteri keuangan
Post A Comment:
0 comments: