Akhir-akhir ini berbagai perlakuan kekerasan dan bahkan
penjara telah menimpa Guru di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini
membuat Dewan resah dan bersiap-siap untuk menggagas perda mengenai
Perlindungan Guru dalam Mendidik.
Kasus
pemukulan yang dialami Dasrul, Guru di SMK 2 Makassar, Sulsel,menjadi
perhatian serius Komisi D DPRD Kota Makassar bersama Dinas Pendidikan
setempat.
Dewan berjanji akan menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan guru.
Kemarin,
Aris Munandar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, bersama sejumlah
anggota Komisi D DPRD, mendatangi SMK 2 Makassar dan melakukan pertemuan
dengan pihak sekolah, untuk mendengarkan langsung kronologis insiden
pemukulan tersebut.
Setelah
mendengarkan keterangan pihak sekolah, ketua komisi D DPRD Muzakkir Ali
Djamil yang membidangi pendidikan berjanji akan segera menggodok
ranperda perlindungan guru
"Setelah
ini sesui kewenangan DPRD, kami dari komisi D akan menggodok Ranperda
perlindungan guru, dan ini kali pertama di Indonesia," kata Muzakkir.
Muzakkir
mendesak aparat hukum memberikan sanksi terhadap pelaku sesuai hukum
yang berlaku. Selain itu kader PKS ini meminta dinas pendidikan kota
makssar juga menggodok Standar Operasi Prosedur (SOP) dalam penerimaan
tamu di sekolah.
"Jadi tidak
ada pihak luar yang dapat secara langsung masuk ke dalam lingkungan
sekolah. Harus melalui prosedur yang berlaku nantinya," harapnya.
Kepala
Dinas Pendidikan Kota Makassar Ismunandar menyampaikan pihaknya tetap
menyerahkan penanganan kasus ini kepihak kepolisian. Dan bagi siswa yang
bersangkutan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina, sampai ada
pernyataan dari pihak orang tua jika anaknya betul betul bisa mengikuti
proses pembelajaran dan mematuhi semua aturan yang berlaku.
"Sementara kita kembalikan dulu ke orangtuanya, karena SMK 2 sudah tidak mau menirima siswa yang bersangkutan," jelasnya.
Ismunandar
menambahkan, dinas pendidikan juga akan memberikan perlindungan dan
pendampingan terhadap korban, mulai dari proses pemeriksaan hingga di
meja persidangan nantinya." Kita tetap ikut mengawal kasus ini sampai
selesai," singkatnya.
Sumber: fajar.co.id
Demikian informasi ini semoga bermanfaat untuk rekan-rekan Guru sekalian.
Post A Comment:
0 comments: