MA
alias Alif (15), bersama ayahnya Adnan Achmad yang melakukan
pengeroyokan terhadap Dasrul, guru SMKN 2 Makassar ditetapkan sebagai
tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Tamalate, Kompol Asiz Yunus saat
dikonfirmasi Rakyatku.com, Kamis (11/8/2016) dini hari. Menurutnya,
setalah menjalani pemerikasan secara maraton di kantornya, siswa bersama
orangtuanya dijadikan tersangka.
Pelaku pengeroyokan Dasrul, Guru SMKN 2 Makassar
RAKYATKU.COM, MAKASSAR - MA
alias Alif (15), bersama ayahnya Adnan Achmad yang melakukan
pengeroyokan terhadap Dasrul, guru SMKN 2 Makassar ditetapkan sebagai
tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Tamalate, Kompol Asiz Yunus saat
dikonfirmasi Rakyatku.com, Kamis (11/8/2016) dini hari. Menurutnya,
setalah menjalani pemerikasan secara maraton di kantornya, siswa bersama
orangtuanya dijadikan tersangka.
"Setelah diamankan siang tadi dan dilakukan pemeriksaan intensif, dua-duanya (Alif dan Ayahnya) yang sebelumnya hanya sebatas saksi kini dijadikan tersangka," kata Yunus lewat pesan singkatnya ke raykatku.com.
Dasrul, Guru Arsitektur SMKN 2 Makassar yang jadi korban penganiayaan
"Setelah diamankan siang tadi dan dilakukan pemeriksaan intensif, dua-duanya (Alif dan Ayahnya) yang sebelumnya hanya sebatas saksi kini dijadikan tersangka," kata Yunus lewat pesan singkatnya ke raykatku.com.
Diberitakan sebelumnya, Dasrul (52) yang merupakan guru arsitektur
SMK Negeri 2 Makassar menjadi korban pengeroyokan Rabu (10/8/2016).
Pelakunya adalah orangtua siswanya sendiri bersama sang siswa.
Ayah korban yang diketahui bernama Adnan Achmad mendatangi sekolah
dan memukul Dasrul. Akibatnya, guru tersebut mengalami luka robek di
bagian hidung dan pelipis kiri.
Penganiayaan ini disebabkan Alif yang melapor ke orangtuanya setelah
ditegur tak membawa alat gambar oleh Guru Dasrul. Oranguta Alif pun
kalap dan menganiaya oknum guru tersebut. Parahnya, Alif diketahui ikut
menganiaya sang guru bersama ayahnya.
Sumber: rakyatku.com
Post A Comment:
0 comments: