Akhir-akhir ini banyak nasip memprihatinkan yang menimpa Guru ditanah air, salah satunya Guru Biologi di SMPN di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan harus mendekam dalam penjara gara-gara mencubit siswa yang nakal tidak mau mengikuti sholat duha, Siswa tersebut melaporkan kepada orang tuanya yang berprofesi seorang Polisi.

Nurmayani Salam, seorang guru SMPN di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, harus merasakan hidup di penjara. Dia dipolisikan oleh orangtua dari anak didiknya. Bu guru biologi itu dituduh menganiaya siswanya. 
Kasus ini telah terjadi pada  Agustus 2015 lalu. Kejadiannya berawal ketika Dua siswa saling kejar-kejaran, karena disuruh melaksanakan salat dhuha dan kedua siswa ini menolak, sang guru pun mencubit siswa tersebut. 
Sang anak mengadu di rumah. Karena orangtua siswa tidak terima perlakuan Ibu Maya, sapaan Nurmayani Salam, guru berjilbab ini dilaporkan ke pihak berwajib.Nurmayani pun Resmi ditahan pada Kamis (12/5) kemarin.
Humas Polres Bantaeng menyebut bahwa kasus tersebut tengah ditangani Kejari Bantaeng. “Yang tangani kasus itu adalah Kejari Bantaeng dan mereka yang tahan Nurmayani adalah mereka (Kejari),” kata Humas Polres Bantaeng Iptu Abd Latief, seperti diberitakan Upeks (Fajar Grup/JPG), Minggu (15/5)
Pihaknya juga menyebut bahwa selama ini telah beberapa kali diupayakan damai. Tetapi pihak keluarga siswa sempat menolak untuk damai sehingga dilanjutkan proses hukum.
Kerabat Bu Maya, Ade mengungkapkan bila pihak keluarga sudah mengajukan permohonan maaf dan damai atas kasus ini. “Namun, tidak di respon oleh keluarga siswa,” jelas Ade.
Ade menuturkan, sejak ditahan, guru Biologi tersebut mengalami stres berat. Juga penyakit diabetes kering yang dialaminya kambuh. “Ibu alami stres berat kasian, Apalagi menderita diabetes kering dan umurnya juga yang sudah memasuki usia lanjut,” ujar keponankan Numayani.
Sejumlah pihak menuntut agar kasus yang menimpa Guru Biologi tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Aktivis di Bantaeng mulai merencanakan aksi demo ke Polres Bantaeng dan ke Kejari setempat. “Kami minta agar proses hukum lanjut tetapi guru ini tidak boleh ditahan karena menghambat proses belajar mengajar,” kata salah seorang aktivis setempat Muh Idil.
Sumber: jpnn.com
Semoga saja kasus ini dapat diselesaikan secara damai dan Guru tersebut segera keluar dari penjara, dan kedepannya Orang Tua wali juga jangan hanya main emosi, ditanyakan baik-baik dulu kronologisnya agar tidak terjadi hal seperti ini lagi
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: