BERITAPNS.COM- PNS Sudah dipastikan akan mendapat Gaji ke-14 (THR) pada tahun ini yang insyaallah akan dicairkan paling lambat 10 Hari sebelum lebaran. Gaji ke-14 yang diperoleh Oleh PNS ini adalah yang pertama kali dalam sejarah ASN/PNS indonesia. Mungkin Bapak/Ibu PNS bertanya-tanya apa Gaji ke-14 Ini akan terus diberikan untuk tahun-tahun kedepan seperti gaji ke-13 PNS?. 


"Tahun depan tergantung kebijakan Pemerintah. Kalau gaji ke 13 pasti ada karena itu kan semacam bonus tahunan yang diberikan setiap tahun. Nah, kalau yang gaji ke 14, itu yang masih tunggu kebijakan tahun depan," kata Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Hidayah Azmi Nasution kepada detikFinance, Selasa (17/5/2016).

Ia mengatakan, di tahun depan pemerintah bisa jadi akan memberikan kenaikan gaji. Bila hal ini dilakukan maka pembayaran gaji ke 14 tidak akan dilakukan tahun depan.

"Pilihannya dua itu. Kalau ada kenaikan gaji, berarti nggak ada THR atau gaji ke 14. Tapi kalau ada THR, berarti tahun depan tidak ada kenaikan gaji," terang Hidayah.

Perlu diketahui, salah satu alasan pembayaran gaji ke-14 bersamaan dengan gaji ke 13 tahun ini dilakukan lantaran tahun ini tidak ada kenaikan gaji bagi PNS. 

"Sehingga kompensasinya adalah gaji ke-14 itu," sambung dia.

Adapun besaran gaji ke 14 yang akan diterima seorang PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok saja. Sementara gaji ke 13 adalah pendapatan bulanan penuh seorang PNS yang terdiri gaji pokok, tunjangan jabatan dan sebagainya.

Bapak/Ibu Lebih memilih kenaikan Gaji atau Gaji ke-14? silahkan berikan komentar di koom komentar kami dibawah ini

Sumber: detik.com
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: