Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif maupun pensiun kini bisa sedikit bernafas lega. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
mulai memproses Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara
tersebut di akhir bulan ini dan akan dibayarkan pada awal Juni.
Direktur
Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Rudy Widodo
mengatakan, pada pekan terakhir bulan ini para satuan kerja (satker)
dari Kementerian/Lembaga sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar
(SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Untuk
THR tahun ini prosesnya sejak minggu terakhir Mei, dan rencananya akan
dibayarkan awal Juni. Mereka (satker) baru akan ajukan SPM THR di minggu
akhir bulan Mei," ujar Rudy kepada Beritapns.com, Selasa (15/5).
Adapun besaran THR PNS
tahun ini dan pensiunan PNS sebesar gaji pokok ditambah tunjangan
kinerja (tukin). Namun demikian, Rudy masih merahasiakan angka pastinya
untuk anggaran tersebut.
"Benar, tahun ini anggarannya lebih besar dari tahun lalu. Tapi angkanya berapa maaf enggak bisa diinfokan," kata dia.
Sementara
untuk gaji ke-13, Rudy memastikan, bendahara negara ini mulai
memprosesnya pada akhir Juni. Sehingga pada awal Juli sudah bisa
dicairkan.
"Gaji ke-13 direncanakan prosesnya akhir Juni dan direncanakan akan dibayar awal Juli," jelasnya.
Dalam
APBN 2018, pemerintah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp 227,46
triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 223,62
triliun.
Pada tahun lalu, pemerintah
menganggarkan masing-masing sebesar Rp 7 triliun untuk THR dan Rp 7
triliun untuk gaji ke-13, sehingga total sebesar Rp 14 triliun.
Sumber: kumparan.com
Demikian informasi mengenai THR PNS 2018 yang akan segera di proses akhir bulan ini.
Post A Comment:
0 comments: