Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini nampaknya
banjir kabar gembira dari kebijakan pemerintah. Setelah gaji dan THR
akan naik, pemerintah juga akan memperbolehkan PNS menggunakan kendaraan
dinas untuk mudik Lebaran tahun ini.
Kepastian
tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur. Namun, ujar Asman, aparat
yang menggunakan mobil dinas harus menanggung sendiri biaya bensin dan
perawatan mobil selama digunakan mudik.
“Selama
ini kan mobil dinas tidak di perbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang
sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan,” ujar Asman
di sela-sela pembukaan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Nasional (Musrenbangnas) 2018 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta, kemarin.
Selain itu, ada beberapa kebijakan baru bagi PNS seperti dirangkum:
1. Istri Melahirkan, PNS Pria Dapat Cuti Maksimal 1 Bulan
Mulai
Desember 2017, cuti untuk mendampingi istri menjalani persalinan bagi
PNS pria masuk kategori cuti karena alasan penting. PNS tetap menerima
penghasilan (gaji pokok, tunjangan keluarga, dll)
2. Kenaikan Gaji
Pemerintah berencana menaikkan gaji PNS pada 2019. Pada 2015, PNS naik gaji 6%
3. Kenaikan THR
THR PNS mulai tahun ini akan lebih tinggi dengan formula gaji pokok+tunjangan kinerja. Sebelumnya hanya 1x gaji pokok
4. Rumah DP 0%
PNS bisa mendapatkan KPR tanpa uang muka dengan jangka waktu cicilan 30 tahun
5. Cuti Lebaran
Tahun ini PNS boleh mengambil cuti Lebaran di luar cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah
6. Pensiunan PNS Dapat THR
RPP
tentang gaji, tunjangan sedang disiapkan pemerintah antara lain
mengatur pemberian THR bagi pensiunan PNS selain menerima uang pensiun
ke-13
7. Mobil Dinas untuk Mudik
Menteri
PAN-RB segera merevisi aturan yang melarang PNS memakai mobil dinas
untuk pulang kampung saat Lebaran. Bensin dan perawatan/perbaikan
ditanggung PNS bersangkutan
Saat ini, jumlah PNS
2017 sebanyak 4,5 juta atau setara 1,7% penduduk Indonesia dengan
sebaran PNS Pusat 20,94% dan PNS Daerah 79,06%.
Sumber: okezone
demikian informasi mengenai 7 Kebijakan Baru yang akan diterima PNS dan bikin PNS ngiler.
Post A Comment:
0 comments: