Kabar gembira bagi rekan-rekan PNS yang akan menerima tiga kali
gajian selama Juni 2018. Masing-masing gaji bulanan, gaji 13 dan gaji
14. Berapa jumlahnya ? Bagi yang penasaran, nih segini jumlahnya.
Gaji ke-13 merupakan bantuan kepada ASN untuk kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru. Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan
kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni.
“Insya
Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni,
red),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
kepada JPNN, Kamis (5/4/2018).
Gaji ke-14 alias THR dibayar pada awal bulan. Sedangkan gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.
“Mudah-mudahan
bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di
bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni,” terangnya.
Dijelaskan, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin.
Gaji Tidak Naik Tapi Jumlah THR Bertambah
Sebagai konpensasi tidak ada kenaikan gaji, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.
Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata.
Melalui
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),
Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan
lebih besar dari biasanya.
Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.
"Bedanya
tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian
kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan
gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah
tunjangan kinerjanya," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin
(9/4/2018).
Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.
"Tahun
lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu
biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal.
Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan,"
ujar Asman.
Lebih menggembirakan lagi, kata Asman, tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS aktif melainkan juga untuk pensiunan PNS.
Asman
menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan
terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan
tepat waktu.
"Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," jelasnya.
sumber : makassar.tribunnews.com
Demikian informasi mengenai PNS yang akan Gajian 3 kali Bulan depan,,
Post A Comment:
0 comments: