Selamat malam sobat PNS semuanya, berikut ini kami hadirkan informasi
terkait Daftar gaji pns pusat dan daerah berdasarkan RPP Penggajian pns
yang baru.
Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari
Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi bahan godokan
oleh pemerintah. Nantinya indeks penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN)
akan terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji
dan indeks kemahalan daerah.
Skema penggajian ini pun akan
ditentukan melalui indeks penghasilan. Dengan adanya skema baru ini,
penghasilan sejumlah pejabat negara hingga kepala daerah akan mengalami
kenaikan.
Untuk PNS, jumlah penghasilannya juga akan
ditentukan sesuai pangkat. Dalam RPP yang baru ini, ada perubahan
tatanan kepangkatan.
Jika sebelumnya pangkat PNS disesuaikan menurut Golongan dan Ruang, pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam tiga bagian.
Pangkat
PNS yang baru akan dibagi ke dalam Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan
Tinggi (JPT), Jenjang Pangkat Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan
Fungsional (JF).
Besaran angka yang tertulis di sini merupakan jumlah gaji pokok yang bisa diperoleh PNS dan belum termasuk tunjangan.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengakui
memang tengah melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) mengenai penggajian PNS.
Pembahasannya
sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu. Dalam pembahasan RPP
tersebut memang dipaparkan berbagai asumsi penghasilan berbagai golongan
PNS jika RPP tersebut nanti disahkan.
"Itu memang bahan
rapatnya, dan itu juga masih siulasi dan sampai sekarang masih dalam
pembahasan," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik
Kementerian PAN-RB Herman Suryatman kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).
Berikut ulasannya seperti dilansir dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018):
Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)
1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta
Besar Penghasilan PNS Ditambah Tunjangan (2)
Demikian informasi mengenai Daftar Gaji pns yang sedang digodok dalam RPP penggajian Pns yang baru.
Post A Comment:
0 comments: