Alhamdulillah Pemerintah daerah mulai memperhatikan nasip pegawai Non
PNSnya dengan memberikan tunjangan kinerja dan Uang Pensiun.
Pegawai pemerintahan baik itu PNS (Pegawai Negeri Sipil) ataupun juga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mendapatkan tiga komponen yang sama yakni gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Hal tersebut seperti yang diatur dalam PP 11 Tahun 2017 mengenai manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Pegawai pemerintahan baik itu PNS (Pegawai Negeri Sipil) ataupun juga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mendapatkan tiga komponen yang sama yakni gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Hal tersebut seperti yang diatur dalam PP 11 Tahun 2017 mengenai manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Dan bahkan untuk uang pensiun, PPPK juga akan mendapatkannya asalkan yang bersangkutan bersedia untuk turut serta membayar iuran pensiun. Dan berdasarkan pada asdep Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Otok Kuswandaru banyak pelamar kerja yang ngotot menjadi PNS lantaran memiliki pensiun.
Dan padahal,
posisi PNS serta PPPK sama dari sisi kesejahteraan. Di aturan terdahulu,
PNS memang mendapatkan pensiun sementara PPPK tidak. Tetapi, dengan
aturan baru (PP Manajemen ASN), PPPK bisa saja mendapatkan pensiunan
asalkan mereka mau mencicil iuran seperti yang dilakukan PNS.
"PPPK
yang bekerja di suatu instansi, bisa mengajukan untuk iuran pensiunnya
yang secara otomatis dipotong bulanan layaknya PNS," terang Otok, Minggu
(7/5), seperti yang tertera di jpnn.com.
Untuk
jabatan, penjelasannya lagi, PPPK memang tidak menempati jabatan yang
struktural seperti halnya PNS. PPPK hanya bisa ditempatkan di jabatan
fungsional saja. Tetapi meski begitu, PPPK tidak dibatasi usia seperti
halanya PNS.
"PNS dibatasi usia baik saat masuk
(maksimal 35 tahun) maupun pensiun (58 tahun). Sedangkan PPPK tidak ada
pembatasan usia. Pelamar di atas 35 tahun bisa melamar. Saat usianya
sudah di atas 58 tahun tapi tenaga/kemampuannya masih dibutuhkan, yang
bersangkutan bisa terus bekerja," bebernya.
Dan melihat
dan menimbang posisi PNS dan PPPK sama dalam hal kesejahteraan, kata
Otok, untuk rekrutmennya juga sama. Itu dimulai dari usulan pengadaan
oleh instansi, ada formasi jabatan, tes kemampuan dan lain sebagainya.
Jadi, para pegawai PPPK tidak perlu iri lagi dengan PNS.
Sumber: Suratkabar.id
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk rekan-rekan semuanya.
Post A Comment:
0 comments: