Menpan-RB sudah bulatkan tekat bahwa Honorer dan PTT usia di atas 35 sudah tidak bisa diangkat jadi PNS melainkan akan menjadi PPPK saja.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan kembali bahwa untuk tenaga PTT maupun honorer berusia 35 tahun ke atas tidak bisa diangkat menjadi CPNS. Nantinya, mereka akan dijadikan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Alasannya yakni, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa batas usia untuk bisa diangkat menjadi CPNS kurang dari 35 tahun.
 
Selain itu juga menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai PNS dan PPPK sebagai turunan UU ASN, sudah di Sekretariat Negara (Setneg).
Nantinya, setelah menjadi PP, bisa menjadi asar hukum bagi pengangkatan honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PPPK dan yang di bawah 35 untuk tahun menjadi CPNS.
"PNS syaratnya yaitu di bawah 35 tahun. Sedangkan ‎PPPK di atas 35 tahun," ujar Herman kepada JPNN, Kamis (23/3).
Mengenai penolakan dari para bidan PTT dan honorer K2 untuk dijadikan PPPK‎, menurut Herman, wajar-wajar saja.
Namun, selama UU ASN belum berubah, aturan mainnya tetap akan sama, yaitu batas maksimal pengangkatan untuk CPNS adalah 35 tahun.
Sumber : www.jpnn.com
Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga saja akan ada perubahan dalam keputusan ini karena, Honorer yang sudah lama mengabdi seharusnya di angkat jadi PNS.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: