BERITA PNS - Protes
besar pegawai honorer sempat terjadi selama 3 hari berturut-turut di
awal Februari 2016. Ketua Pegawai Honorer Kategori II (K2) Titi
Purwaningsih berharap nantinya tak ada lagi pegawai honorer.
"Ketika tenaga dibutuhkan, ketika di masa depan, ketika ada tenaga dibutuhkan sudah diakui statusnya," ujar Titi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/12/2016).
"Ketika tenaga dibutuhkan, ketika di masa depan, ketika ada tenaga dibutuhkan sudah diakui statusnya," ujar Titi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/12/2016).
Harapan Titi agaknya terjawab dalam revisi UU ASN. Pada draf revisi undang-undang tersebut yang diterima detikcom, nantinya pemerintah tak bisa lagi mengangkat pegawai honorer.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo pun mengamini hal tersebut. Menurut dia, permasalahan tenaga honorer harus secepatnya diselesaikan dengan diangkat menjadi PNS.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo pun mengamini hal tersebut. Menurut dia, permasalahan tenaga honorer harus secepatnya diselesaikan dengan diangkat menjadi PNS.
"Dengan
diselesaikannya masalah itu nanti ke depan tak ada lagi honorer, yang
ada PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," ujar
Arif.
Pasal 135A
(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Pasal 135A
(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Sumber: detik.com
Demikian
informasi mengenai Kedepannya setelah Revisi UU ASN disahkan
Pemerintah tidak boleh lagi mengangkat Honorer, yang ada harus PNS dan
PPPK.
Post A Comment:
0 comments: