Regulasi baru untuk persyaratan pembayaran uang Tunjangan Profesi Guru (TPG) para pendidik yang telah bersertifikasi mulai diberlakukan. Regulasi yang dimaksud, adalah penerapan aturan seorang guru minimal harus mengajar 20 anak didik.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Wonogiri, Siswanto, membenarkan bahwa uang TPG bagi insan pendidik, untuk triwulan ketiga tahun 2016 belum cair karena sekarang ada regulasi baru itu.

"Regulasi ini, akan diterapkan untuk tahun anggaran 2016/2017 ini," kata Siswanto.

Regulasi guru minimal harus mengajar 20 murid itu diterapkan, maka akan berdampak pada penghentian pemberian uang TPG bagi ribuan guru. Pasalnya, banyak sekolah di Wonogiri yang belakangan ini, mengalami minim potensi pemilikan muridnya.

Dampak utamanya untuk guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sebagian di jenjang SMP. Yang riil perbandingan keberadaan guru dan muridnya, kurang dari satu dibanding 20, sebagaimana ketentuan dalam regulasi.

"Ada yang perbandingannya hanya satu dibanding 8, dibanding 9 dan dibanding 10. Ini banyak terjadi di jenjang SD," kata Siswanto.

Ribuan guru di Kabupaten Wonogiri dilanda keresahan, karena uang TPG untuk triwulan ketiga tahun 2016, sampai sekarang tidak kunjung cair. Padahal, ini sudah menginjak periode triwulan keempat, dan tahun 2016 akan segera berakhir.

Sumber: sekolahdasar.net
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: