Pemerintah cukup serius untuk menghentikan praktik KKN dan
Pungli dilingkungan PNS baik itu PNS Pusat dan daerah dengan memberikan
sanksi berat hingga Pemecatatan secara tidak terhormat.
Pernyataan
Menteri PANRB Asman Abnur yang menegaskan agar Pegawai Negeri Sipil
(PNS), tidak main-main dengan perijinan harus dimaknai sebagai
peringatan keras bagi aparatur negara, khususnya PNS. Kalau masih tetap
bermain-main, pemerintah tidak akan kompromi, dan sanksi tegas menanti,
mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
Apa
yang disampaikan Menteri bukanlah ancaman kosong, karena dalam dua
tahun terakhir, 2014 dan 2015 saja, pemerintah sudah menjatuhkan sanksi
kepada 3.685 PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Dari jumlah itu
807 diantaranya diberhentikan sebagai PNS, 289 diantaranya diberhentikan
tidak dengan hormat.
Mengutip data dari Badan
Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi
Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengungkapkan, tahun 2014
tercatat ada 2.373 PNS yang dikenai sanksi disiplin, dan tahun 2015
turun menjadi 1.312 orang.
Dijelaskan, sanksi disiplin
PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2010 tentang Disiplin
PNS. Dalam PP tersebut, sanksi dikelompokkan menjadi tiga, yakni sanksi
disiplin ringan, sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat.
Untuk
sanksi disiplin berat terdiri dari lima jenis, yakni pembebasan dari
jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, pemindahan dalam rangka
penurunan jabatan satu tingkat, serta penurunan pangkat satu tingkat
selama 3 tahun. "Tercatat ada seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga
orang PNS dikenai sanksi disiplin berat. Terbanyak diturunkan
pangkatnya, dengan jumlah delapan ratus sembilan puluh dua orang PNS,"
imbuh Herman.
Sementara sanksi disiplin sedang terdiri
dari penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundan kenaikan pangkat.
Sementara sanksi ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis
hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sebelumnya,
Menteri PANRB Asman Abnur minta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak
mempermainkan masyarakat terutama dalam hal pemberian layanan.
Masyarakat menilai pelayanan perizinan sering "diotak-atik" sehingga
harus melalui birokrasi yang rumit dan membayar sejumlah uang yang tidak
tercantum dalam standar pelayanan.
Menteri Asman juga
meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif melakukan kontrol.
Disampaikan, bahwa masyarakat bisa kapan saja dan dimana saja
menyampaikan laporan secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR!
(lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter
@LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id. "Pemerintah
sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
(SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan dimanfaatkan," ucapnya.
Sumber:menpan.go.id
Post A Comment:
0 comments: